35 Pengumpulan limbah B3 adalah kegiatan mengumpulkan limbah B3 dari penghasil limbah B3 sebelum diserahkan kepada pemanfaat limbah B3, pengolah limbah B3, dan/atau penimbun limbah B3. 36. Penyimpanan limbah B3 adalah kegiatan menyimpan limbah B3 yang dilakukan oleh penghasil limbah B3 sebelum diserahkan kepada pemanfaat limbah B3, pengolah
Akibat Limbah B3 Terhadap Kesehatan dan Cara Penanganannya! Akibat Limbah B3 – terdapat poly jenis limbah yang didapatkan asal produksi mirip limbah olahan rumah tangga, industri, juga limbah yang dihasilkan asal proses pertambangan. berbagai limbah tersebut walaupun memang akibat dari produksi insan buat memenuhi kebutuhan hidupnya namun perlu diketahui juga Jika limbah tadi semakin banyak akan membuat duduk perkara berbahaya kedepannya bagi kehidupan manusia serta lingkungannya Bila tidak ditangani dengan tepat. Maka ada baiknya kita melakukan pengelolaan limbah yang sempurna agar setiap limbah yang didapatkan dapat dikendalikan serta tak membahayakan kehidupan manusia bersama lingkungan alam disekitarnya kawasan makhluk hidup lain tinggal di bumi. Salah satu dari sekian poly jenis limbah tadi terdapat yg disebut menggunakan limbah B3 Bahan Berbahaya serta Beracun jenis limbah satu ini merupakan jenis yg paling tidak ramah lingkungan serta sangat berbahaya bagi alam serta keberlangsungan hidup insan. buat itu di pembahasan kali ini kami telah merangkum banyak sekali berita tentang akibat dari limbah B3 tadi supaya kita bisa lebih mengenalnya dan peduli akan lingkungan sekitar untuk tak menambah jenis limbah B3 tersebut. Selanjutnya berita mengenai dampak asal limbah B3 bisa disimak pada bawah ini! Definisi Limbah B3 Bahan residu yang timbul dari kegiatan serta proses produksi, juga di rumah tangga, industri, tambang, dan lain-lain, biasa disebut limbah. Limbah dapat berupa gas serta debu, cair atau padat. Beberapa limbah yang tidak sama ini beracun atau berbahaya serta dikenal sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun limbah B3. Limbah tergolong limbah B3 bila mengandung bahan berbahaya atau beracun yg sifat dan konsentrasinya baik secara eksklusif juga tidak eksklusif dapat menghambat atau mencemari lingkungan atau membahayakan kesehatan insan. Limbah yang termasuk limbah B3 contohnya bahan standar berbahaya dan beracun, tidak didaur ulang karena kerusakan, sisa kemasan, tumpahan, sisa proses dan oli bekas laut yang memerlukan perlakuan dan penanganan spesifik. Bahan-bahan tersebut diklasifikasikan sebagai limbah B3 Jika memiliki satu atau lebih sifat berikut mudah meledak, simpel terbakar, reaktif, beracun, menular, korosif, serta lain-lain, yang bisa diidentifikasi sebagai limbah B3 dalam uji toksikologi. Limbah B3 ialah jenis limbah yang mengakibatkan kerusakan berfokus terhadap lingkungan dan makhluk hidup. B3 sendiri merupakan singkatan dari bahan berbahaya dan beracun. Ada banyak jenis limbah B3 serta karakteristiknya termasuk praktis terbakar, mudah meledak, beracun, berbahaya bagi lingkungan, dll. Dalam Peraturan Pemerintah nomor 101 Tahun 2014 wacana Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya serta Beracun, Bahan Berbahaya dan Beracun B3 didefinisikan sebagai zat, tenaga, dan /atau benda lain yang sebab sifat, konsentrasi, serta/atau jumlahnya, bisa atau eksklusif atau tidak pribadi mencemarkan dan /atau menghambat lingkungan hayati dan /atau mengancam lingkungan hidup, kesehatan dan kelangsungan hidup manusia dan makhluk hayati lainnya. Karakteristik Limbah B3 Limbah B3 memiliki sifat dan ciri eksklusif. ciri limbah B3 ini membedakan limbah B3 menggunakan limbah lain pada umumnya. Sifat dan ciri limbah B3 telah kami sajikan di bawah ini. 1. Explosive Simpel Meledak Sifat eksplosif adalah limbah dapat menggunakan simpel meledak di suhu serta tekanan normal atau selama reaksi kimia serta/atau fisik sehingga dihasilkan gas yg cepat Mengganggu lingkungan sekitarnya. 2. Oksidasi Limbah B3 bersifat oksidator, artinya waktu pembakaran limbah sama atau lebih pendek asal komposisi baku pada umumnya. 3. mudah Terbakar Limbah B3 pula bersifat flammable, adalah limbah bisa menyala Bila terkena udara, nyala barah, air atau bahan lainnya meskipun di suhu dan tekanan normal. Properti ini jua dibagi menjadi 3, yaitu amat sangat simpel terbakar, sangat simpel terbakar serta praktis terbakar. 4. Beracun Limbah B3 bersifat racun karena dapat mengandung racun yang berbahaya bagi insan serta dapat menimbulkan penyakit atau bahkan kematian apabila masuk ke dalam tubuh melalui lisan, kulit atau sistem pernapasan. Properti ini juga dibagi menjadi tiga 3 yaitu amat sangat beracun beracun sekali, sangat beracun beracun tinggi serta beracun cukup beracun. 5. Berbahaya Limbah B3 bersifat berbahaya, ialah bisa mengakibatkan bahaya kesehatan tertentu bagi manusia dan makhluk hidup lainnya jika terhirup atau bersentuhan dengan verbal. 6. Korosif Limbah berbahaya bersifat korosif, yaitu berupa bahan yang bisa mengiritasi kulit dan menyebabkan zat oksidasi pada pelat baja SAE 1020 dengan laju korosi lebih dari 6,35 mm per tahun atau nilai pH 2 B3 atau kurang buat bersifat asam serta sama atau lebih besar berasal 12, 5 basa. 7. Sifat iritan Limbah B3 bersifat iritan, sebagai akibatnya jenis limbah ini dapat mengakibatkan penyakit radang, sensitisasi kulit serta iritasi pernafasan bila bersentuhan eksklusif dengan kulit atau selaput lendir. 8. Tak Ramah Lingkungan Limbah B3 pula sangat tidak ramah lingkungan mempunyai ciri yg menghambat lingkungan, sebab bahan B3 jenis ini bisa merusak lingkungan serta ekosistem di seluruh alam, seperti Mengganggu lapisan ozon dan menyebabkannya sangat tidak baik bagi lingkungan. 9. Karsinogenik Limbah B3 bersifat karsinogenik, artinya limbah B3 mengandung bahan yg dapat mengakibatkan sel kanker pada manusia serta makhluk hidup. 10. Teratogenik Limbah B3 juga bersifat teratogenik, artinya limbah B3 mengandung bahan yang bisa menghipnotis pembentukan dan pertumbuhan embrio pada organisme hidup. 11. Mutagenik Ciri lain asal limbah B3 merupakan bersifat mutagenik, artinya limbah B3 mengandung bahan yang bisa menyebabkan perubahan kromosom atau membarui genetika makhluk hayati. Akibat Buruk Limbah B3 Saat ini sangat simpel kita mengetahui banyaknya aktivitas yang membentuk limbah B3. Ini karena produk yg digunakan tak memenuhi standar keamanan pabrik dan lingkungan, yaitu mereka berasal dari residu kimia yang tidak terpakai atau kadaluwarsa. Sifat limbah B3 ialah simpel meledak dan mudah terbakar, reaktif, beracun, menyebabkan peradangan serta menyebabkan zat oksidasi korosif, dll. Banyak produk pada lingkungan kita sehari-hari yg mengandung zat berbahaya dan beracun, mirip pengharum ruangan, pakaian, pemutih, produk mandi, deterjen, pestisida, lem, hairspray, baterai, berbagai perangkat elektronika yang telah usang atau tidak digunakan lagi, serta yg lain. Barang-barang tersebut berbahaya sebab mengandung logam berat mirip Al, Cr, Cd, Cu, Fe, Pb, Mn, Hg dan Zn dan bahan kimia lainnya yg dipergunakan di banyak sekali industri mirip cat, kertas, pertambangan, peleburan timah dan Accu dll. Industri harus mematuhi peraturan yang berlaku perihal penanganan limbah B3, agar limbah yg dihasilkan tak dibuang dengan cara dibuang ke suatu daerah atau di tanah, karena dapat merusak lingkungan. Industri yg membuang limbah B3 pada sembarang kawasan dikenakan sanksi sesuai UU Lingkungan hayati. Selain itu, menjadi industri yg mencemari lingkungan, mereka menerima kritik serta keberatan berasal berbagai lapisan warga . namun kita, pengguna produk yg mengandung zat berbahaya serta beracun, juga dapat Mengganggu lingkungan Bila kita membuangnya sembarangan. divestasi limbah ke lingkungan menyebabkan duduk perkara yang merata serta beredar di lahan yang luas. Angin membawa gas buang asal satu daerah ke daerah lain. Limbah cair atau padat yg dibuang ke sungai terbawa jauh ke hilir asal hulu, melintasi batas wilayah, dan akhirnya berakhir pada laut atau danau, seolah-olah bahari atau danau itu sudah sebagai tempat pembuangan sampah. Limbah berbahaya asal, misalnya, dari kegiatan pemukiman, industri, pertanian, pertambangan, dan rekreasi. Limbah industri, baik berupa gas, cair maupun padat, pada umumnya termasuk kategori atau sifat limbah B3. Limbah bahan berbahaya dan beracun B3 yang paling ditakuti ialah limbah dari industri kimia. Limbah dari industri kimia umumnya mengandung aneka macam unsur logam berat yg bersifat akumulatif dan beracun sebagai akibatnya berbahaya bagi kesehatan manusia. Limbah pertanian yang paling berbahaya adalah pestisida serta pupuk. Limbah industri berbahaya yg masuk ke lingkungan di akhirnya mensugesti kesehatan insan. paparan bisa pribadi asal Sumbernya ke insan, seperti melalui air minum yang terkotori, atau melalui rantai kuliner, seperti memakan ikan yg telah memperbanyak kontaminasi dampak memakan mangsa yg terkontaminasi amplifikasi biologis. Berikut adalah contoh akibat jelek limbah B3 bagi lingkungan serta kesehatan 1. Pencemaran Tanah serta Air Limbah B3 yang dibuang begitu saja ke lingkungan tanpa pengolahan khusus dapat menyebabkan pencemaran tanah atau air. Zat beracun atau berbahaya yg terkandung pada dalamnya mengancam kelestarian organisme tanah atau air. contohnya, baterai yg mengandung logam berbahaya Mengganggu kehidupan organisme di sekitarnya Bila dibuang begitu saja ke tanah. 2. mengakibatkan gangguan kesehatan Limbah B3 tidak hanya berdampak pada organisme binatang atau tumbuhan, tetapi juga insan. Jika rakyat mengkonsumsi air tanah yang limbah B3, kesehatannya bisa terganggu. Limbah B3 bisa menyebabkan gangguan berfokus di fungsi saraf serta organ tubuh insan. Limbah B3 jua bisa terhirup pribadi menjadi partikel udara. contohnya lampu TL yg mengeluarkan partikel merkuri beracun saat pecah. Cara Penanganan Limbah B3 Karena kita tidak menyadari bahaya limbah B3, tak jarang kita mengabaikan produk limbah ini. Perlu diingat bahwa limbah B3 sangat berbahaya bagi manusia, binatang, tumbuhan, tanah atau lingkungan, meskipun jumlah/kadarnya mungil. Huma yg ditimbun limbah B3 tanpa diolah bisa menyebabkan produktivitas tanaman pada lokasi tadi menurun atau tanaman mati, bahkan bisa mengakibatkan sebagian huma serta semua tumbuhan di lahan tersebut mangkat . Hal ini mengurangi kualitas tanah yg terkotori limbah B3. Cara terbaik buat mencegahnya artinya dengan tidak membuang limbah B3 di lahan yang ada tumbuhan dan hewan, termasuk tempat yang dihuni sang insan, karena akan berdampak negatif bagi semua makhluk hayati pada bumi. Menjaga lingkungan tidak hanya wacana mengendalikan pencemaran, tetapi jua wacana menaikkan kualitas lingkungan menjadi lebih baik. Hal ini menuntut kita buat sadar menjaga lingkungan dengan mengendalikan pencemaran lingkungan. Dampak jelek berasal tanah atau lahan yang terkotori limbah B3 adalah menurunnya kualitas tanah, sulitnya menanam tanaman pada lahan tadi, karena sulitnya menanam tanaman di syarat tanah yang tidak sinkron. Selain tanah, zat beracun yg tercampur ke dalam tanah jua bisa mencemari air dan mengakibatkan aneka macam penyakit. Akibat berfokus limbah B3 yang tidak sengaja dibuang tentu saja mengakibatkan pertanyaan “bagaimana cara mengatasinya?”. sesuai Pasal 5 PP No. 18 Tahun 1999, pengelolaan limbah B3 ditangani oleh instansi yang bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yg berlaku. dengan perkiraan hukum tersebut, perusahaan penghasil limbah B3 dapat melakukan tindakan menjadi berikut 1. Penyimpanan limbah Opsi pertama yang bisa dilakukan perusahaan dalam menangani limbah B3 merupakan menggunakan menyimpannya. namun tidak disimpan pada sembarang tempat, melainkan di tempat yang dilengkapi peralatan khusus. Teknologi ini harus memastikan bahwa limbah B3 yg terkandung pada dalamnya tidak mencemari lingkungan kurang lebih. Beberapa fasilitas yang wajib bisa diakses diantaranya gedung, silo, tangki, daerah pembuangan sampah serta kawasan pembuangan sampah. 2. Pengumpulan limbah Unit usaha yg tidak dapat menyediakan tempat spesifik buat menyimpan limbah B3 dan memperoleh izin resmi bisa menggunakan opsi ini. Limbah B3 tidak dibuang, melainkan dikumpulkan di tempat penyimpanan. Limbah tadi lalu diantarkan sang pemulung yang memiliki biar pengelolaan limbah B3. 3. siklus Ulang Jika perusahaan dapat mendaur ulang limbah B3, contohnya buat menggantikan bahan baku, hal ini pula diperbolehkan. Proses mendaur ulang limbah B3 jua dapat sebagai salah satu cara pengelolaan limbah, Jika disertai menggunakan izin resmi. Akan lebih baik lagi Jika perusahaan jua dapat meminimalisir penggunaan produk B3. menggunakan taraf penggunaan yang lebih rendah, jumlah limbah B3 yg didapatkan juga berkurang. Hal ini tentunya memudahkan pekerjaan penanganan limbah B3, dan pula memudahkan perusahaan untuk menyimpan sebelum diserahkan ke pihak tadi. Tugas perusahaan artinya mendukung pencegahan pencemaran lingkungan melalui sistem penyimpanan yg sesuai. tempat yang dipergunakan buat penyimpanan ad interim limbah B3 harus memenuhi standar yg ditetapkan oleh pihak yang berwenang. Setiaporang yang enghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Halo Channa, saya bantu jawab ya Tindakan tidak bijaksana dalam penanganan limbah b3 adalah membuangnya ke laut. Limbah B3 Bahan Beracun dan Berbahaya merupakan suatu buangan atau limbah yang mengandung zat beracun dan berbahaya sehingga dapat merusak lingkungan, mengganggu kesehatan, dan mengancam kelangsungan hidup organisme lain. Limbah B3 dapat berasal dari industri maupun rumah tangga, misal pembasmi serangga dan baterai. Membuang limbah ke lingkungan akan menyebabkan kematian masal organisme laut sehingga berdampak buruk bagi lingkungan. Jadi, tindakan tidak bijaksana dalam penanganan limbah b3 adalah membuangnya ke laut. Semoga membantu
Verifikasijawaban pada pertanyaan Tindakan tidak bijaksana dalam penanganan limbah B3 adalah? melalui sumber buku, artikel, jurnal, dan blog yang ada di internet. Jadi, jawaban dari pertanyaan Tindakan tidak bijaksana dalam penanganan limbah B3 adalah? tidak perlu diragukan lagi. Pengelolaan limbah B3 harus dilakukan dengan tepat agar tidak mencemari lingkungan. Menurut Jurnal Teknologi Lingkungan 21, limbah B3 adalah sampah yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun karena sifat, konsentrasi, atau ini bisa mempengaruhi lingkungan secara langsung maupun tidak langsung. Sudah banyak regulasi yang mengatur tentang sampah anorganik ini, namun masih banyak orang yang belum mengetahui cara pengelolaan limbah Limbah B3Sebelum mengetahui beberapa metode pengelolaan limbah B3, alangkah baiknya jika kita juga mengetahui terlebih dahulu sifat atau karakteristik dari limbah ini. Menurut penjelasan di berikut beberapa karakteristik limbah meledakPengoksidasiMudah menyalaBeracunBerbahayaKorosifBersifat iritasiLimbah berbahaya bagi lingkunganBersifat karsinogenik, teratogenik, dan mutagenikPengelolaan Limbah B3Pengelolaan limbah bahan berbahaya ini memang memiliki potensi besar mencemari ekosistem. Namun dengan metode yang tepat, dampak negatif dari limbah B3 bisa ditekan. Menurut penjelasan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng, berikut beberapa metode untuk mengelola limbah Pengelolaan dengan Cara KimiawiPengelolaan limbah dengan cara kimiawi dilakukan untuk menghilangkan partikel yang sulit mengendap, logam berat, senyawa fosfor, dan zat organik beracun. Cara ini dilakukan dengan bantuan bahan kimia tertentu tergantung jenis dan kadar limbahnya. Pengolahan limbah B3 dengan bahan kimia umumnya dilakukan menggunakan metode stabilisasi/ solidifikasi. Metode ini adalah proses mengubah bentuk fisik dan atau senyawa kimia dengan menambah bahan pengikat atau zat pereaksi tertentu. Penambahan zat tersebut bertujuan untuk memperkecil kelarutan, pergerakan, dan penyebaran racun limbah sebelum bahan yang digunakan untuk proses stabilisasi/ solidifikasi yaitu semen, kapur, dan bahan termoplastik. Beberapa kelebihan dari proses pengelolaan secara kimiawi, antara lain; tidak terpengaruh polutan yang beracun atau toksik dan tidak bergantung pada perubahan Pengelolaan dengan Cara FisikPengelolaan limbah B3 dengan cara fisik ini dilakukan dengan penyisihan bahan tersuspensi berukuran besar dan mudah mengendap atau mengapung. Metode ini biasanya digunakan untuk menyisihkan bahan yang mengapung seperti minyak dan lemak. Cara ini juga digunakan untuk menyisihkan bahan tersuspensi atau pemekatan lumpur endapan dengan memberikan aliran udara ke atas. 3. Pengelolaan dengan Cara BiologiCara pengelolaan limbah B3 lainnya yaitu menggunakan cara biologi. Metode ini dikenal juga dengan istilah bioremediasi dan adalah pengelolaan limbah menggunakan bakteri atau mikroorganisme lain untuk mengurai limbah B3. Sementara fitoremediasi adalah pengelolaan limbah menggunakan tumbuhan untuk mengabsorbsi dan mengakumulasi bahan beracun dari tanah. Kedua cara tersebut memiliki manfaat yang sama yakni untuk mengatasi pencemaran lingkungan akibat limbah B3 dengan biaya yang relatif lebih murah dibandingkan metode kimia dan fisik. Bamun cara ini memiliki kekurangan karena membutuhkan waktu yang cukup lama untuk membersihkan limbah dalam jumlah metode biologi juga dikhawatirkan bisa membawa senyawa beracun dalam rantai makanan di ekosistem Pembuangan Limbah B3Selain pengelolaan limbah B3, hal lain yang juga perlu diperhatikan yaitu terkait pembuangan limbah berbahaya ini. Mengutip dari berikut beberapa cara pembuangan limbah Sumur Dalam atau Sumur InjeksiCara pertama yang bisa dilakukan untuk membuang limbah yaitu dengan metode sumur dalam atau sumur injeksi. Cara ini dilakukan dengan memompa limbah melalui pipa ke lapisan batuan yang dalam. Limbah tersebut nantinya akan terperangkap di lapisan tersebut sehingga tidak mencemari tanah atau cara pembuangan ini masih menjadi kontroversi dan perlu pengkajian lebih lanjut terkait dampak yang mungkin akan ditimbulkan. Hal penting yang perlu diperhatikan jika ingin menggunakan metode ini yaitu terkait pemilihan tempat. Pastikan memilih tempat yang mempunyai struktur dan kestabilan geologi serta hidrogeologi yang Kolam PenyimpananMetode pembuangan limbah B3 lainnya yaitu menggunakan kolam penyimpanan. Kolam tersebut dilapisi dengan lapisan pelindung untuk mencegah perembesan. Saat air limbah menguap, maka senyawa yang berbahaya akan terkonsentrasi dan mengendap di bagian dasar dari metode ini yaitu memakan tempat sebab limbah akan tertimbun dalam kolam. Selain itu, ada juga kemungkinan terjadinya kebocoran pada lapisan pelindung atau terjadi penguapan senyawa berbahaya bersama air dan akhirnya menyebabkan pencemaran Landfill untuk Limbah B3Limbah B3 juga bisa ditimbun pada landfill khusus dengan pengamanan yang tinggi. Metode pembuangan ini biasanya dilakukan dengan cara memasukan limbah dalam drum atau tempat khusus, kemudian dikubur dalam ini harus dilengkapi dengan peralatan monitoring yang lengkap untuk mengawasi kondisi limbah B3. Jika dilakukan dengan benar, maka cara pengelolaan limbah B3 ini bisa efektif. Kekurangan dari metode ini yaitu membutuhkan biaya operasional yang tinggi, memiliki potensi kebocoran, dan tidak bisa memberikan solusi jangka panjang.
Suatulimbah digolongkan sebagai limbah B3 bila mengandung bahan berbahaya atau beracun yang sifat dan konsentrasinya, baik langsung maupun tidak langsung, dapat merusak atau mencemarkan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan manusia.Yang termasuk limbah B3 antara lain adalah bahan baku yang berbahaya dan beracun yang tidak digunakan lagi

Jadisampah tidak hanya sebagai limbah namun juga dapat dijadikan sebagai alternatif peningkat ekonomi karena mendatangkan keuntungan. Apalagi jenis sampah B3 yang beracun ini tidak boleh dicampur dengan jenis sampah lainnya ya supaya tidak membahayakan. Jadi sudah tidak ragu bukan untuk membuang sampah pada tempatnya.

padapemahaman akan kompleknya keterkaitan antara sistem alam dan sistem sosial dengan cara-cara yang lebih integratif dalam pelaksanaan pembangunan. 4. Keempat, perspektif jangka panjang, dalam hal ini pembangunan berkelanjutan seringkali diabaikan, karena masyarakat cenderung menilai masa kini lebih utama dari masa akan datang. limbahB3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya.(2) Dalam hal B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) telah kedaluwarsa, pengelolaannya mengikuti ketentuan pengelolaan limbah B3.(3) Dalam hal setiap orang tidak mampu melakukan sendiri pengelolaan limbah B3, pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain.
Pengelolaanlimbah B3 adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3. Tahapan pemulihan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan upaya dan tindakan untuk memperbaiki kualitas lingkungan hidup yang tercemar dan/atau rusak
BAB2 TINJAUAN PUSTAKA. 2.1. Green Company Makna dari "Green Company" (Sarwono, 2002) adalah sebuah perusahaan. yang memiliki manajemen yang secara sadar meletakkan pertimbangan perlindungan dan pembangunan lingkungan, keselamatan dan kesehatan "stake holder" dalam setiap pengambilan keputusan bisnisnya sebagai wujud nyata tanggung
.
  • 6vdlhobwvk.pages.dev/245
  • 6vdlhobwvk.pages.dev/929
  • 6vdlhobwvk.pages.dev/759
  • 6vdlhobwvk.pages.dev/47
  • 6vdlhobwvk.pages.dev/601
  • 6vdlhobwvk.pages.dev/54
  • 6vdlhobwvk.pages.dev/610
  • 6vdlhobwvk.pages.dev/787
  • 6vdlhobwvk.pages.dev/225
  • 6vdlhobwvk.pages.dev/496
  • 6vdlhobwvk.pages.dev/149
  • 6vdlhobwvk.pages.dev/665
  • 6vdlhobwvk.pages.dev/443
  • 6vdlhobwvk.pages.dev/718
  • 6vdlhobwvk.pages.dev/699
  • tindakan tidak bijaksana dalam penanganan limbah b3 adalah