Mengisi Formulir Pindah Penduduk (F-1.34 / F-1.36); 5. Phas Photo pemohon pindah 4 lembar. II. PROSEDUR DAN TATA CARA. Ketentuan Pelayanan Penduduk Pindah dan Penduduk Datang. 1. Penduduk yang pindah keluar Daerah wajib melapor kepada Lurah. 2. Surat Keterangan Pindah dan Surat Keterangan Pindah Datang WNI berlaku selama 30 (tiga puluh) Hari
Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI). Mengisi formulir FD-02 (jika tinggal di rumah milik sendiri/keluarga) atau FD-03 (jika tinggal di rumah kontrakan, kos, atau asrama). KTP-el dan/atau KIA dari daerah asal. Mengisi formulir F-1.02 (formulir pendaftaran peristiwa kependudukan untuk pembuatan KK).
1. Syarat Surat Keterangan Pindah penduduk WNI antar desa a. Mengisi Formulir F1.02 dan F1.03 b. KK Asli c. KTP Asli d. Apabila terdapat elemen perubahan Data mengisi F1.06 beserta data dukung e. Bukti data dukung lainnya 2. Syarat Surat Keterangan Pindah penduduk WNI antar Kecamatan a. Mengisi Formulir F1.02 dan F1.03 b. KK asli c. KTP asli d.
Berikut alur mengurus surat pindah domisili: Minta surat pengantar dari RT/RW di tempat yang akan Anda tinggalkan. Setelah mendapatkan surat pengantar dari RT/RW, Anda harus ke Kelurahan untuk mengisi beberapa formulir seperti formulir F-1.01 (formulir biodata), F-1.15 (formulir KK baru), dan F-1.16 (Formulir perubahan KK).
Cara Mengurus Surat Pindah: Formulir perpindahan ditandatangani oleh kepala kelurahan, camat setempat, serta petugas Disdukcapil. Sebelum KTP baru diterbitkan oleh Disdukcapil, penduduk bisa menggunakan surat pindah sebagai KTP sementara. Pembuatan surat pindah tidak dipungut biaya apapun alias gratis.
.