Allahmemang hanya menerima sedekah dari harta yang baik saja. Berapapun besarnya harta yang disedekahkan namun didapat dengan jalan yang haram, maka harta sedekah tersebut tidaklah memberi kemanfaatan sedikit pun bahkan berakhir dengan siksaan.
Sedekah dengan Uang Haram – Umat muslim yang bersedekah menggunakan hartanya yang haram, maka pada prinsipnya, itu tidak bisa dianggap sedekah. Karena ini tindakan yang batil dan Allah SWT tidak akan menerima amal dari harta yang haram. Jika Sobat Cahaya Islam ingin mensedekahkan uang haram, maka tidak akan dihitung pahala. Penjelasan Tentang Alasan Sedekah dengan Uang Haram Dilarang Pastinya semua orang shalih ingin berlomba-lomba berbuat kebaikan sebagai bekal di akhirat kelak. Terlebih hingga saat ini masih ada banyak saudara kita yang kekurangan finansial. Ini sering jadi ajang untuk berbuat kebaikan, namun sayangnya sebagian dari kita tak menyadari jika mereka sedekah dengan uang haram. Ada beberapa penjelasan tentang hal ini. di antaranya yaitu 1. Uang Haram Bersumber dari Penghasilan Jika misalnya ada seseorang memiliki pekerjaan haram dan ia ingin memberikan hadiah kepad kamu. Tapi, selain itu mungkin saja ia mempunyai pekerjaan sampingan yang halal. Maka, bisa saja ketika ia memberi kamu hadiah, dirinya menggunakan uang halal yang dari penghasilan lainnya atau menggunakan uang haram. Tentunya Sobat Cahaya Islam tidak dapat memastikannya. Jika di tengah situasi seperti ini, tentu boleh saja jika kita menerimanya. Selain itu, syariat islam juga tidak menuntut agar kita mempertanyakan kepada orang tersebut tentang sumber uang dari hadiah yang ia berikan. Yang mana bisa kita kaitkan dengan kejadian yang dialami oleh rasulullah, sebagaimana yang diriwayatkan Bukhari dan lainnya. Dari Anas bin Malik ra yang artinya yaitu “Nabi shallallahu alahi wa sallam menerima hadiah potongan daging kambing dari seorang wanita Yahudi”. Lihat Shahih Bukhari no. 2617 dan lain-lain. Rasulullah menerima hadiah yang diberikan oleh seorang Yahudi dan langsung menerimanya tanpa bertanya terlebih dulu pada Yahudi tersebut. Namun, tidak sedikit juga para Ulama yang lebih berhati-hati dalam membuat fatwa agar tidak menerima hadiah atau tawaran seperti ini. 2. Uang Haram dari Dzatiyahnya Maksud dari penjelasan ini jika kita misalkan seperti babi dan lainnya. Dapat dipastikan dari sudut agama Islam adalah haram. Itu artinya jika kita mendapatkan hadiah atau ada orang yang bersedekah babi atau anjing, maka kita jelas dapat menolaknya dengan tegas. Dikarenakan sedekah ini tidak perlu diragukan dan dipertanyakan lagi tentang keharamannya. Sama halnya dengan harta atau benda yang jelas kita ketahui jika hasil dari melanggar syariat agama. Misalnya dari hasil korupsi, mencuri atau merampok dan lainnya. Dengan demikian, jika sudah mengetahuinya, maka haram bagi kita menerima pemberian atau sedekat seperti itu. Hal ini sudah dijelaskan dalam sebuah fatwa Islam yang mana disebutkan bahwa “Harta yang statusnya haram dzatiyahnya, seperti hasil mencuri, merampas, maka total tidak boleh diterima dari siapapun. Karena harta yang sedemikian ini wajib dikembalikan kepemiliknya”. Fatwa Islam no. 126486. Dari fatwa ini, Sobat Cahaya Islam dapat menarik kesimpulan bahwa harta atau uang yang jelas kita ketahui sumbernya, maka dapat dengan tegas untuk mengambil keputusan terhadap sedekat yang diberikan oleh orang tersebut. Sedekat adalah amalan yang sangat mulia, karena berkaitan dengan rasa kemanusiaan. Akan tetapi, jika sedekah dengan uang haram maka lain maknanya. Jangan sembarangan menerima sedekah, terlebih bila kita tahu sumber uang yang diberikan. Dikarenakan kita tidak boleh menggunakan uang haram untuk bersedekah karena itu diharamkan.
DasadLatif menganjurkan untuk segera bertaubat dengan 5 langkah berikut ini. 1- Mengucapkan istighfar (Astaghfirullah) 2- Mengakui perbuatannya. 3- Tidak akan mengulanginya. 4- Ganti dengan kebaikan (zakat dan sedekah) 5- Kembalikan jika berkaitan dengan harta, "contoh, jika motor yang didapat dari yang haram, walaupun kita bertaubat, tapi
Seorang bersedekah dengan harta hasil perbuatan haram, seperti riba, korupsi, curian, judi, menipu, dan dengan cara haram lainya, pada esensinya tidak bisa disebut dengan sedekah, karena itu perbuatan yang batil, Allah tidak menerima suatu amalan dari yang haram. Sebagaimana disebutkan dalam hadis, “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thayyib baik. Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang baik.” HR. Muslim no. 1015.Hadis lainya, “Tidaklah seseorang bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil kerjanya yang halal melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya, lalu Dia membesarkannya sebagaimana ia membesarkan anak kuda atau anak unta betinanya hingga sampai semisal gunung atau lebih besar dari itu.” HR. Muslim no. 1014.Dari hadis ini menjelaskan, Allah akan memberi ganjaran pahala kepada anak Adam yang menginfakkan harta thayyib yang baik di jalan Allah, walaupun ia bersedekah dengan nilai yang kecil, sebutir kurma, seteguk air minum, yang terpenting itu dari hasil jerih payahnya sendiri, maka Allah SWT akan melipat gandakan pahala dari kalangan umat muslim menganggap bahwa bersedekah dapat mensucikan harta haram. Sejatinya tidak, hal ini merupakan salah kaprah, sebab harta yang diperoleh dari jalan yang haram tetaplah haram, sebagaimana kaidah fikih “Segala sesuatu yang diawali dengan perbuatan haram, maka itu juga haram” walaupun disedekahkan tidak dapat mengubah esensi zat dari harta tersebut. Justru hal ini bukan malah membaik, tapi membuat harta itu semakin kotor dihadapan Allah, dan Allah tidak mungkin menerima pemberiannya sebagai sedekah, sebagaimana Rasulullah bersabda, “Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul harta haram.” HR. Muslim no. 224.Bersedekah dengan harta haram ulama mengibaratkan seseorang menaruh satu tetes kapur kedalam sebotol air minum, menurut hukum akal kapur sedikit itu tidak akan tercemar. Akan tetapi, kalau dilihat secara makna gaibahnya kapur itu ibaratnya najis walaupun satu tetes, pasti air tersebut tercemari oleh najis. Kedua, sedekah dengan harta haram ibaratnya seorang mencuci pakaiannya dengan air kecing, bukannya bersih, justru semakin kotor. Maka segala sesuatu yang haram jikalau tercampur dengan yang halal, maka yang haram pasti Para UlamaBeberapa ulama berbeda pendapat terkait hal ini. Ada yang mengatakan harta haram tidak boleh disedekahkan dan ada juga yang mengatakan harta hasil perbutan yang diharamkan tidak boleh disimpan, dan harus diberikan kepada yang harta haram, para ulama membaginya menjadi dua pertama, harta haram yang didapatkan dengan cara menzalimi, seperti menipu, korupsi, mencuri, merampok, dst; Kedua, harta yang didapatkan dari saling ridha, salah satu contohnya ialah riba, jual beli barang haram, judi, mazhab Syafi’iyah berpendapat bahwa jika harta tersebut dihasilkan dengan cara mencuri, menipu, dan korupsi maka harus dikembalikan kepada pemilik asalnya, tidak boleh digunakan secara pribadi. Jika pemilik asalnya tidak ditemukan atau sudah meninggal maka harus dikembalikan kepada ahli para ulama berbeda pendapat seandainya ahli warisnya tidak ada dan pemilik asalnya sudah meninggal, maka pelaku dianjurkan untuk bertaubat dan berbuat baik sebanyak-banyaknya agar nanti kelak diakhirat diadili oleh Allah pahalanya lebih berat daripada kedua, yaitu pendapat jumhur ulama. Bagi anak adam yang membawa harta hasil curian, menipu, dan korupsi, pelaku boleh menyedekahkan harta atau uang tersebut kepada orang lain, dengan syarat sedekah diniatkan atas nama pemilik harta tersebut dan Allah SWT Maha Tahu ke arah mana pahala itu akan disalurkan. Seandainya pemilik sahnya diketahui, hendaknya pelaku memberi dua pilihan kepadanya antara rela uangnya telah disedekahkan atau ia harus terkait harta yang didapatkan dari kemauan sendiri atau saling ridha, seperti riba dan judi ulama juga memiliki perbedaan pandangan. Pertama, Ibnu taimiyah berpendapat bahwa harta tersebut tidak boleh disedekahkan, karena harta kotor lebih baik disimpan. Kedua, pendapat lain menyebutkan bahwa, harta riba sebaiknya disedekahkan atas nama pemilik, yang diistilahkan para ulama dengan shohibulhaqqi al-majhul, pemilik harta yang tidak harta haram tidak boleh disimpan dan sebaiknya diberikan kepada fakir miskin, kaum duafa, untuk pembangunan fasilitas umum, kegiatan sosial keagamaan, dan orang-orang yang membutuhkannya, tapi tidak diniatkan sedekah karena harta kotor tidak boleh Nawawi Rahimahullah berkata, “Bila harta haram diberikan kepada orang miskin, maka harta itu tidak menjadi haram lagi di tangannya. Status harta itu ditangannya halal lagi baik.” Syarah al-Muhadzdzab, IX/351. ANArtikel ini pernah dimuat di “IB Times”
Bersedekahdengan Uang Haram, Bagaimana Hukumnya? Ilustrasi. Foto: Saga. AKSI penipuan dan penggelapan uang bermodus investasi dilakukan sepasang suami-istri di Malang. Uniknya mereka menyalurkan sebagian hasil kejahatan tersebut untuk masjid dan bersedekah ke anak yaitim serta kaum dhuafa.
Jakarta - Rukun sedekah penting diketahui oleh umat Islam agar sedekah yang dikeluarkan lebih maksimal dalam meraih keberkahan. Sedekah adalah pemberian sesuatu dari seorang muslim kepada yang berhak menerimanya secara ikhlas dengan mengharap ridha Allah mengajarkan pemeluknya untuk bersedekah. Perintah untuk bersedekah tercantum dalam surat Al Baqarah ayat 245, Allah SWT berfirmanمَّن ذَا ٱلَّذِى يُقْرِضُ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَٰعِفَهُۥ لَهُۥٓ أَضْعَافًا كَثِيرَةً ۚ وَٱللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۜطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ Artinya "Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik menafkahkan hartanya di jalan Allah, maka Allah akan memperlipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan rezeki dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan,"Dijelaskan dalam buku Fiqih susunan Khoirun Nisa' M Pd I dkk, sedekah diberikan secara sukarela tanpa jumlah yang ditentukan. Pemberian tersebut harus dilandasi dengan rasa ikhlas, jangan sampai ada riya atau pamrih saat sedekah sendiri ialah sunnah muakkad yang artinya sangat dianjurkan. Namun, pada kondisi tertentu sedekah bisa berubah menjadi ada orang miskin dengan kondisi kelaparan datang kepada kita meminta makanan. Keadaan orang tersebut memprihatinkan jika tidak diberi makan dia akan sakit parah atau nyawanya di waktu yang bersamaan kita memiliki makanan yang dibutuhkan orang tersebut. Kondisi itulah yang membuat sedekah berubah menjadi wajib, maka jika tidak dilakukan kita akan itu, sedekah juga dapat berubah menjadi haram hukumnya apabila kita mengetahui barang yang disedekahkan digunakan untuk kejahatan atau maksiat. Dalam bersedekah, ada sejumlah rukun yang harus diperhatikan, berikut rinciannya sebagaimana dinukil dari buku Fiqh Ekonomi Syariah karya sedekah terdiri dari 4 hal, antara lain sebagai berikutPihak yang bersedekahPenerima sedekahBenda yang disedekahkanSigat ijab dan kabul. Ijab adalah pernyataan pemberian dari orang yang memberi, sementara qabul berarti pernyataan penerimaan dari orang yang menerima pemberianManfaat SedekahMenurut buku Dirasah Islamiyah oleh Al Mubdi'u dkk, sebagai sebuah amalan yang mulia tentu sedekah mengandung banyak manfaat, yaitu1. Membuka Pintu RezekiDengan bersedekah, berarti kita membuka pintu rezeki. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Baihaqi, Nabi Muhammad bersabda"Turunkanlah datangkanlah rezekimu dari Allah dengan mengeluarkan sedekah," HR Baihaqi2. Menghindari MarabahayaManfaat sedekah lainnya yaitu terhindar dari marabahaya. Sedekah menjadi penolak bala, penyubur pahala, penahan musibah, sekaligus kejahatan. Rasulullah SAW bersabda,"Bersegeralah untuk bersedekah. Karena musibah dan bencana tidak bisa mendahului sedekah," HR Thabrani3. Memperpanjang UsiaSedekah juga bermanfaat bagi kelangsungan hidup, yaitu memperpanjang umur. Ini sesuai dengan sabda Rasulullah yang berbunyi,"Sesungguhnya sedekahnya orang muslim itu dapat menambah umurnya, dapat mencegah kematian yang buruk su'ul khotimah, Allah akan menghilangkan darinya sifat sombong, kefakiran dan sifat bangga pada diri sendiri," HR Thabrani.4. Sebagai Naungan di Hari KiamatSedekah dapat menjadi naungan pada hari kiamat kelak, sebagaimana yang disebutkan oleh Rasulullah dalam sebuah hadits,"Naungan bagi seorang mukmin pada hari kiamat adalah sedekahnya," HR Ahmad5. Dilipatgandakan RezekinyaDalam surat Al Baqarah ayat 261, Allah SWT berfirmanمَّثَلُ ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَٰلَهُمْ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِى كُلِّ سُنۢبُلَةٍ مِّا۟ئَةُ حَبَّةٍ ۗ وَٱللَّهُ يُضَٰعِفُ لِمَن يَشَآءُ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌArtinya "Perumpamaan nafkah yang dikeluarkan oleh orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan ganjaran bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas karunia-Nya lagi Maha Mengetahui,"Itulah pembahasan mengenai rukun sedekah dan informasi terkaitnya. Semoga bermanfaat. Simak Video "Mengikuti Wisata Kebun Kurma di Madinah" [GambasVideo 20detik] aeb/nwk
Seandainyazakat/sedekah dari harta haram itu diterima, maka berarti ada sesuatu dari satu sisi ia diperintah, sedangkan dari sisi lain ia dilarang. Hal semacam ini jelas mustahil. Menerima uang haram untuk kemaslahatan umum atau kepentingan agama seperti membangun mesjid dapat dibenarkan oleh agama, sekalipun yang menyerahkannya tetap
Reporter Tiara Susma - Bersedekah merupakan salah satu amalan yang sangat dianjurkan. Dengan bersedekah, hal itu menjadi bukti iman manusia pada Allah SWT. Mereka yang rajin bersedekah akan mendapatkan pahala yang berlimpah dari Allah SWT. Selain itu, sedekah juga memiliki manfaat lainnya seperti menghapus dosa, harta menjadi berkah, hingga membuka pintu rezeki. Amalan sedekah juga disebutkan dalam sejumlah ayat di Al Quran. Salah satunya tertuang dalam Surat Al-Baqarah ayat 245. "Siapakah yang memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik menafkahkan hartanya di jalan Allah, maka Allah akan melipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan rezeki dan kepada-Nya kamu dikembalikan" Baca juga Apakah Boleh Bersedekah Tapi Masih Memiliki Hutang? Buya Yahya Beri Penjelasan soal Hukumnya Baca juga Apakah Orang yang Rajin Sedekah Tapi Tak Pernah Sholat Tetap Dapat Pahala? Ini Penjelasan Buya Yahya Ustaz Abdul Somad. Instagram ustadzabdulsomad_official's Namun, bagaimana jika bersedekah menggunakan uang yang haram? Entah itu uang hasil curian, riba atau bahkan hasil dari korupsi yang kemudian disedekahkan. Ustaz Abdul Somad pun memberikan penjelasan terkait hal tersebut. Hal itu seperti dilansir dari video yang diunggah di YouTube FT Channel pada 26 Oktober 2018. Ustaz Abdul Somad menegaskan Allah SWT tidak menerima sesuatu yang berasal dari yang tidak baik. "Kita tidak bisa mencuci dengan air kencing, makanya berwudhu airnya harus air suci mensucikan," ungkap Ustaz Abdul Somad.
Karenahal itu bukan miliknya secara sah, dan Allah juga tidak menerima sedekah dari yang haram atau bersumber dari cara yang haram. Sebagaimana hal ini ditegaskan sebuah hadist riwayat Imam Muslim. Sedekah dengan Uang Haram. Menurut ulama Hanafiyah, sedekah dengan harta yang haram Qath'i, seperti daging bangkai atau hasilnya dipakai
AKBARIZAN KETUA MUI KOTA PEKANBARU Ilustrasi CREDIT FREEPIK BAGIKAN BACA JUGA Assalamualaikum Warahmatullahi wa barakatuh. Mohon penjelasannya Ustaz, hukum seseorang bersedekah dari harta haram? Yadi, 0812751XXXX Jawaban Terima kasih kepada Pak Yadi yang menanyakan hukum seseorang yang bersedekah dari harta yang haram. Sesungguhnya Islam memposisikan sedekah sebagai amal ibadah yang mulia. Orang yang bersedekah dijanjikan keberkahan dalam kehidupannya di dunia dan akhirat. Allah menyiapkan pahala untuk mereka dan tempat kembali yang baik. Seorang yang bersedekah dengan harta yang tidak halal, pada prinsipnya ia tidak bisa disebut dengan sedekah, karena itu perbuatan yang batil. Allah tidak menerima suatu amalan dari yang haram. Hadis Nabi SAW “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thayyib baik. Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang thayyib baik.” HR. Muslim. Sangat jelas sekali dalam hadis tersebut bahwa Allah SWT hanya menerima sesuatu yang baik, halal dan tidak yang haram. Menyedekahkan harta yang haram tidak dapat mengubah keadaan dan esensi nilai harta haram. Allah SWT tidak mungkin menerima pemberiannya sebagai sedekah. Sabda Nabi SAW “Tidaklah diterima salat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul harta haram” HR. Muslim. Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa orang yang bersedekah dari harta yang haram hukumnya haram dan tidak diterima sedekahnya oleh Allah SWT. Wallahu a’lam.*** BERITA TERPILIH Tuliskan Komentar anda dari account Facebook PT. Riau Multimedia CorporindoGraha Pena Riau, 3rd floorJl. HR Soebrantas KM Tampan Pekanbaru - Riau E-mail
Sebab mendekatkan diri kepada Allah dengan penghasilan yang haram, tidak akan diterima. Sesungguhnya, Allah itu baik dan tidak akan menerima kecuali dari yang baik. Di samping itu, dia juga belum terbebaskan dari tanggungan karena niatnya ketika bersedekah bukan berlepas diri. (Solusinya,) orang yang memiliki penghasilan dari yang haram
Tiap umat islam tentu tidak asing dengan amalan mulia yang bernama sedekah menurut islam, dimana amalan tersebut tentunya diberikan untuk orang lain sesuai dengan kewajibannya yang terpenting terlebih dahulu yakni anak istri, orang tua, kerabat dekat, tetangga dan teman dekat, dan seterusnya hingga ke semua saudara yang tidak ada rumusnya sedekah pada orang yang jauh sementara anak istri atau keluarga dan orang tua sendiri telantar ya sobat? Nah sobat, bersedekah memang dapat menambah pahala bagi orang yang melakukannya. Dengan bersedekah sobat dapat “menabung” amal sobat besok di hari berfirman “Orang orang yang menafkahkan hartanya di malam dan siang hari, secara sembunyi sembunyi dan terang terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka, dan tidak pula mereka bersedih hati.” [QS. Al Baqarah, 274].Sedekah dengan Uang HaramBanyak cara untuk keutamaan sedekah, seperti memberi uang kepada orang yang membutuhkan, mengisi kotak amal, dsb. Yang menjadi salah kaprah adalah, banyak dari orang yang sedekah dengan uang haram, seperti uang hasil korupsi, mencuri, dsb. Mungkin orang tersebut berpikir dengan bersedekah dapat menghapus amal amal buruk orang akibat kejahatan yang dilakukannya bersabda, “Sesungguhnya Allah itu bagus, tidak menerima kecuali dari yang bagus pula. Dan sesungguhnya Allah memerintahkan orang orang beriman, sebagaimana Dia perintahkan kepada para Rasul, lalu berfirman “Hai para Rasul, makanlah yang baik baik dan berbuatlah yang baik pula.” [Al Mu’minun, 51]. Dan firman “hai orang orang yang beriman, makanlah yang baik baik dari rizqi yang telah Kami berikan kepada kalian.” [QS. Al Baqarah, 172]. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam sobatbnya Shahih muslim.Dari firman Allah dan hadist Rasulullah tersebut jelas ya sobat, bahwa Allah menyukai segala sesuatu yang bersih dalam artian bersih nilainya, bersih hatinya, bersih cara mendapatkannya, dsb. Dan harta dari uang haram itu sendiri tentu jelas bukan harta yang bersih ya sobat? bagaimana mungkin memberi kebaikan kepada orang lain dan berharap mendapat hikmah sedekah dari hasil kejahatan?Harta yang Tidak Bernilai dan Tidak Berpahala Jika DisedekahkanNah sobat, untuk lebih memahaminya lagi, harta haram itu sendiri ada beragam pembagiannya, yakni sebagai berikut menurut para ulama,Harta yang haram secara zatnya. Contoh alkohol, babi, benda najis. Harta seperti ini tidak diterima sedekahnya dan wajib mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya atau yang haram karena berkaitan dengan hak orang lain. Contoh HP curian, mobil curian. Sedekah harta semacam ini tidak diterima dan harta tersebut wajib dikembalikan kepada pemilik yang haram karena pekerjaannya. Contoh harta riba, harta dari hasil dagangan barang haram. Sedekah dari harta jenis ketiga ini juga tidak diterima dan wajib membersihkan harta haram semacam itu. Namun apakah pencucian harta seperti ini disebut sedekah? Para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Intinya, jika dinamakan sedekah, tetap tidak diterimaIntinya ialah sebagai berikut ya sobat Harta dari uang atau benda yang tidak halal cara mendapatkannya, misalnya mencuri, korupsi, menipu, atau benda dari hasil riba dimana hasil riba didapat dari uang orang orang yang atau benda yang haram dari segi dasarnya misalnya daging babi, alkohol, daging anjing, yang disedekahkan dengan niat riya dan bermaksud meminta balas budi di kemudian sobat, jadi jelas ya sobat, bahwa hukum sedekah dengan uang haram hukumnya dalam islam ialah dilarang, sebab harta tersebut tidak baik dari awal cara mendapatkannya, sehingga tidak pantas jika diberikan kepada orang lain terlebih jika mengharap pahala, tentunya tidak akan sebab tidak berkah dan tidak ada maknanya dalam Haramnya Sedekah dengan Uang HaramSedekah dengan uang haram sudah banyak dibahas dalam syariat islam ya sobat, dari beragam dalil berikut nantinya sobat akan memahami bahwa hukum bersedekah dengan uang haram apapun alasannya tidaklah diperkenankan dalam islam sebab sedekah ialah amalan mulia yang juga harus dilakukan dan diawali dengan cara yang mulia juga, yuk sobat simak selengkapnya, baca satu persatu untuk lebih memahaminya ya Syekh Al Mubarakafuri dalam sobatb tuhfat Al Ahwadzi Arti dari kata baikThayyib di dalam hadits di atas adalah yang halal. Jadi, harta yang haram tidak dapat di terima oleh Allah, seperti komentar dari Syekh Al Mubarakafuri dalam sobatb tuhfat Al Ahwadzi, tentang arti baik thayyib dalam hadits di atas. Beliau bahkan menuqil maqolah dari imam Qurthubi yang berbunyi “Sesungguhnya Allah tidak menerima Shadaqah/zakat dengan harta yang haram, karena harta haram bukanlah milik orang yang bersedekah, dan dilarang baginya untuk menggunakannya. [Tuhfat Al Ahwadzi, Syarah sunan tirmidzi].2. Dari Ibnu Umar RA”Allah tidak akan menerima menerima Shalat orang yang tidak bersuci, dan tidak menerima sedekah/zakat dari harta ghululhasil curian atau korupsi.” [Shahih muslim bab Wujuub At Taharah li As Shalat].3. Musnad Ahmad 1/387. “Seorang hamba memperoleh harta haram lalu menginfakkannya seolah-olah diberkahi dan menyedekahkannya semua hartanya seolah-olah diterima melainkan usahanya itu makin mendorongnya masuk ke neraka, sesungguhnya Allah tidak akan menghapuskan keburukan dengan keburukan, akan tetapi menghapuskan keburukan dengan kebaikan; sesungguhnya kenistaan tidak akan menghapuskan kenistaan”4. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,n “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thoyyib baik. Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang thoyyib baik.“ HR. Muslim no. 1015.5. HR. Muslim no. 1014. “Tidaklah seseorang bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil kerjanya yang halal melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya lalu Dia membesarkannya sebagaimana ia membesarkan anak kuda atau anak unta betinanya hingga sampai semisal gunung atau lebih besar dari itu”6. QS. Al Mu’minun 51. “Wahai para Rasul! Makanlah makanan yang baik-baik halal dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”“Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah rezeki yang baik-baik yang telah kami rezekikan kepadamu.’”7. QS. Al Baqarah 172. “Wahai Rabbku, wahai Rabbku.” Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dari yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan do’anya?“ HR. Muslim no. 1014Jika Seseorang Telanjur Sedekah dengan Harta HaramNah sobat, lalu bagaimana jika ada orang yang sedekah dengan harta haram, misalnya pencuri karena ia tidak tahu hukumnya atau mungkin karena ia bertaubat dan berharap dengan sedekah dapat mengampuni dosa mencurinya? untuk hal tersebut demikian menurut para bersedekah atas nama pencuri, sedekah tersebut tidaklah diterima, bahkan ia berdosa karena telah memanfaatkannya. Pemilik sebenarnya pun tidak mendapatkan pahala karena tidak ada niatan dari dirinya. Demikian pendapat mayoritas bersedekah dengan harta haram tersebut atas nama pemilik sebenarnya ketika ia tidak mampu mengembalikan pada pemiliknya atau pun ahli warisnya, maka ketika itu dibolehkan oleh kebanyakan ulama di antaranya Imam Malik, Abu Hanifah dan Imam pencuri bertaubat dan ingin berubah, harta hasil curian dapat diberikan kepada yang membutuhkan jika tidak dapat mengembalikan kepada yang berhak, namun hal itu semata hanya karena membersihkan harta saja dan tidak bernilai segala pembahasan yang telah diulas di atas, dapat diambil kesimpulan berikut ya sobat,Sedekah adalah amal yang amat dicintai Allah sebagai penyuci harta dan sebagai pelancar jalan rezeki dan keberkahan dunia harus dilakukan dengan harta atau benda yang berasal dari uang yang dari uang atau benda hasil mencuri, korupsi, menipu, dsb tidak sah dan tidak mengurangi dosa akibat perbuatan buruk yang dilakukannya dengan harta haram apapun niatnya dan caranya tidak diperbolehkan dalam pencuri atau pendosa yang ingin membuang harta haramnya dapat diamalkan kepada orang lain yang membutuhkan namun tidak dianggap sedekah, hanya sebagai jalan untuk bertaubat jika memang hasil harta haram tersebut tidak bisa dikembalikan kepada jelas ya sobat, yuk sedekah semampu kita saja tak perlu memaksakan dengan cara mencuri, jika memiliki niat yang sungguh sungguh untuk beribadah dan membantu orang lain tentu selalu ada jalan ya sobat
Merekayang rajin bersedekah akan mendapatkan pahala yang berlimpah dari Allah SWT. Manfaat luar biasa sedekah juga diimani sebagai upaya menghapus dosa. Harta menjadi berkah, hingga membuka pintu rezeki dan pertolongan Allah. Amalan sedekah juga disebutkan dalam sejumlah ayat di Al Quran. Salah satunya tertuang dalam Surat Al-Baqarah ayat 245.
CeramahUst. Abdul Somad, Lc., MA.Diedit oleh: tim Ngaji Online AswajaChannel ini berisi kumpulan ceramah Ust. Adi Hidayat, Ust. Abdul Somad, dan lain-lain.S
PortalMaduraCom - Memberikan sedikit rezeki kepada orang yang dianggap tidak mampu akan menimbulkan kepuasan batin tersendiri. Apalagi seseorang yang diberi
. 6vdlhobwvk.pages.dev/646vdlhobwvk.pages.dev/7166vdlhobwvk.pages.dev/5046vdlhobwvk.pages.dev/3616vdlhobwvk.pages.dev/3866vdlhobwvk.pages.dev/1396vdlhobwvk.pages.dev/4926vdlhobwvk.pages.dev/146vdlhobwvk.pages.dev/7346vdlhobwvk.pages.dev/4126vdlhobwvk.pages.dev/4616vdlhobwvk.pages.dev/6976vdlhobwvk.pages.dev/1406vdlhobwvk.pages.dev/4336vdlhobwvk.pages.dev/458
menerima sedekah dari uang haram