b Izin Lokasi seluas lebih dari 25 Ha s/d 50 Ha : 2 (dua) tahun; c. Izin Lokasi seluas lebih dari 50 Ha : 3 (tiga) tahun. (2) Perolehan tanah oleh pemegang Izin Lokasi harus diselesaikan dalam jangka waktu Izin Lokasi. (3) Apabila dalam jangka waktu Izin Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perolehan tanah belum selesai, maka Izin Lokasi
Pemisahan bidang tanah adalah pemisahan yang dilakukan pada suatu bidang tanah yang sudah bersertipikat dipisahkan sebagian atau beberapa bagian yang selanjutnya merupakan satuan bidang baru dengan status hukum yang sama dengan bidang tanah semula. Dalam pendaftaran pemisahan bidang, Surat Ukur, Buku Tanah dan Sertipikat yang lama tetap berlaku untuk bidang tanah semula setelah dikurangi bidang tanah yang dipisahkan image source by Perbedaan mendasar antara Pemisahan Bidang Tanah dan Pemecahan Bidang Tanah, adalah status hukum dari bidang tanah, jika dilakukan pemecahan tanah maka dokumen Surat Ukur, Buku Tanah dan Sertipikat yang lama tidak berlaku, sedangkan pemisahan suatu bidang tanah maka dokumen Surat Ukur, Buku Tanah dan Sertipikat yang lama tetap berlaku. Baca Juga Cara Mudah Mengajukan Penggabungan Bidang Tanah Akibat Hukum Pemisahan Bidang Tanah yaitu, Persamaan status hukum antara bidang atau bidang-bidang tanah yang dipisahkan dengan status bidang tanah induknya. Dalam hal pemisahan terhadap bidang tanah yang luas, yang diambil sebagian tanahnya dan menjadi satuan bidang tanah baru, bidang tanah induknya masih ada dan tidak berubah identitasnya, kecuali mengenai luas dan batasnya. Sedangkan Akibat Hukum Pemecahan Bidang Tanah adalah masing-masing bagian tanah merupakan satuan bidang baru dengan status hukum yang sama dengan bidang tanah semula. Berikut adalah Persyaratan Adiministrasi yang harus dilengkapi dalam pengajuan Pemisahan Bidang Tanah 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup 2. Surat kuasa apabila dikuasakan 3. Fotokopi identitas pemohon KTP dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket 4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum 5. Sertifikat Asli 6. Rencana Tapak/Site Plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat 7. Identitas diri 8. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon 9. Pernyataan tanah tidak sengketa 10. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik 11. Alasan pemecahan 12. Materai Persyaratan yang telah lengkap diajukan ke Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN, pemohon akan diberikan tanda terima permohonan yang memudahkan pemohon melakukan pengecekan berkas permohonan. Jangka waktu penyelesaian pemohonan pemisahan bidang tanah dilakukan selama 15 hari kerja, namun jika permohonan pemisahan bidang tanah perorangan lebih dari 5 bidang hanya untuk pewarisan maka waktu penyelesaiannya disesuaikan Demikin artikel Cara Mengajukan Pemisahan Bidang Tanah, jika mengalami kesulitan pemohon bisa mendatangi langsung Kantor Pertanahan untuk melakukan konsultasi dan tentunya tidak dipungut biaya. Semoga bermanfaat Disadur dari
Kita mempunyai target di Kabupaten Gunung Mas ini 5.053 bidang tanah, tetapi karena berbagai macam kendala yang dapat direalisasikan hanya kurang lebih 1.700 bidang tanah, karena kendala ini antara lain masyarakat sendiri ketika pengukuran tidak berada ditempat, dan pemilik-pemilik tanah KTP nya tidak berdomisili di lokasi tanah itu sehingga
Sebidang tanah SHM tidak diperbolehkan dipecah melebihi 5 bidang karena ada larangan seseorang memiliki SHM lebih dari 5 bidang Kepmen ATR/BPN No. 6 Tahun 1998Bagaimana solusinya jika SHM seluas m2 akan dipecahPemecahan dilakukan secara bertahapUbah SHM menjadi HGB terlebih dahuluApakah pemda mengizinkan?Perhatikan zonasiTags Kepmen ATR/BPN No. 6 Tahun 1998 Negara melarang masyarakat memecah tanah Sertifikat Hak Milik SHM lebih dari 5 bidang. Dimana pelarangan tersebut termaktub di dalam Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998, tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah untuk Rumah Tinggal. Pembatasan ini tergambar dalam Pasal 2 Kepmen tersebut; 1 Permohonan pendaftaran Hak Milik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya setempat dengan surat sesuai bentuk sebagaimana contoh dalam Lampiran I Keputusan ini dengan disertai … pernyataan dari pemohon bahwa dengan perolehan Hak Milik yang dimohon pendaftarannya itu yang bersangkutan akan mempunyai Hak Milik atas tanah untuk rumah tinggal tidak lebih dari 5 lima bidang yang seluruhnya meliputi luas tidak lebih dari lima ribu M2 dengan menggunakan contoh sebagaimana Lampiran II Keputusan ini. Jadi di dalam Kepmen ini dapat dilihat bahwa seseorang tidak boleh memiliki SHM lebih dari 5 bidang atau dengan luas seluruhnya m2. Peraturan ini akan menghambat jika seseorang memiliki SHM seluas m2 lalu akan dijual dalam bentuk kaveling-kaveling kecil. Sehingga jumlah kavelingnya lebih dari 5. Jika dipaksakan maka nantinya SHM atas nama pemilik lahan berjumlah lebih dari 5 bidang, mungkin bisa menjadi 80 kaveling. Inilah yang dilarang melalui kepmen tersebut. Memang ironis, peraturan ini sering dilanggar. Jika peraturan ini dipatuhi, tentu tidak akan ada SHM dengan luasan m2, karena luas kepemilikan SHM maksimal hanya m2. Tetapi apapun itu, kita tetap cinta Indonesia! Bagaimana solusinya jika SHM seluas m2 akan dipecah Sebidang tanah SHM yang luas bisa saja dipecah secara bertahap, atau bisa juga dengan diubah dulu SHM menjadi HGB Setelah melihat larangan pemecahan SHM di dalam kepmen Nomor 6 Tahun 1998 tersebut, tentu harus ada solusi jika masyarakat “terpaksa” harus melakukan pemecahan terhadap tanah yang mereka miliki. Terpaksa dalam hal ini bisa berarti misalnya kepemilikan terhadap tanah tersebut terdiri dari banyak orang. Misalnya tanah yang diperoleh melalui waris. Atau bisa juga kondisi bahwa tanah tersebut akan dijual secara sebagian-sebagian. Misalnya tanah seluas 9000 m2 akan dijual per-kaveling masing-masing seluas 100 m2, maka jalan yang harus ditempuh adalah memecah sertifikat tersebut sesuai perencanaan kaveling. Pemecahan dilakukan secara bertahap Hal ini sebenarnya secara hukum tidak diperbolehkan. Karena bagaimanapun prosesnya, ujung-ujungnya si pemilik sertifikat akan memiliki SHM lebih dari 5 bidang. Hanya saja perolehannya yang tidak sekaligus. Karena mengurus pemecahannya secara bertahap. Tetapi hal ini banyak dipraktekkan. Tetap riskan untuk tanah yang luas dan pemecahan kavelingnya banyak. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah memecah sertifikat tersebut untuk 5 bidang terlebih dahulu. Selanjutnya setelah selesai lakukan pemecahan selanjutnya, sampai seluruh bidang terpecah sesuai perencanaan. Ubah SHM menjadi HGB terlebih dahulu Untuk memecah SHM menjadi kaveling kecil-kecil bisa dilakukan dengan cara merubah SHM tersebut menjadi HGB terlebih dahulu Cara selanjutnya adalah dengan mengajukan perubahan SHM menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan HGB terlebih dahulu ke kantor pertanahan setempat. Cara ini yang paling bagus untuk dilakukan. Karena tidak ada peraturan yang dilanggar. Lagi pula HGB memang boleh saja dimiliki oleh orang perorangan, tidak ada larangannya. Pelarangan kepemilikan lebih dari 5 bidang itu adalah kepemilikan terhadap SHM. Artinya seseorang bisa saja memiliki HGB dalam jumlah banyak. Apakah pemda mengizinkan? Jika tujuan pemecahan sebidang tanah untuk dibangun perumahan, maka perlu diperhatikan peraturan atau kebijakan di daerah tersebut. Apakah pemerintah daerah Pemda mengizinkan perseorangan mengembangkan proyek properti dengan luasan tersebut. Karena ada pemda yang tidak membolehkan perseorangan menjadi developer. Jika luasanya m2 harus dengan menggunakan badan hukum PT. Tetapi memang banyak pemda yang tidak mempermasalahkan tentang hal tersebut. Selagi di bawah 1 ha boleh saja orang pribadi menjadi pengembang akan tetapi dikembangkan oleh developer properti berbadan hukum tentu lebih baik. Terutama dalam hal uang pemasukan ke pemda dalam bentuk pajak dan retribusi lainnya. Tetapi jika hanya akan dijual dalam bentuk kaveling-kaveling tidak masalah atas nama perseorangan. Langkahnyapun simpel, langsung ajukan pemecahan sertifikat tersebut ke BPN. Selanjutnya langsung jual saja, tidak perlu ada Izin Mendirikan Bangunan IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung PBG. Perhatikan zonasi Zonasi suatu wilayah sangat penting untuk diperhatikan karena akan menentukan bisa atau tidaknya pengembangan suatu lahan Satu lagi yang harus diperhatikan ketika menjual tanah dalam bentuk kaveling-kaveling yaitu zona lokasi. Jika menjual dalam bentuk kaveling-kaveling yang akan dibangun perumahan harusnya lokasinya memang di zona kuning atau zona permukiman. Jangan sampai menjual tanah dalam bentuk kaveling perumahan di lokasi yang peruntukannya pertanian apalagi jalur hijau. Karena nantinya akan menjadi masalah jika suatu saat pembeli akan membangun rumah di lokasi tersebut. Jelas saja tidak bisa dibangun rumah. Jika PBG tidak didapatkan maka tentu akan membuat pembeli kecewa. Lalu mereka akan menjual lagi tanahnya, tetapi mereka akan kesulitan menjual karena tanahnya tidak bisa dibangun tempat tinggal, sementara luas perkaveling hanya 72 m2. Dibangun rumah tidak bisa, dijual juga sulit. Itulah kondisi yang harus diwaspadai. Lihat artikel lainnyaIni Dia SK Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 1998 yang Membatasi Pemilikan SHM Hanya 5 BidangBagaimana Cara Menghadapi Peraturan Pemecahan 5 Bidang Tanah untuk Memecah Sertifikat?Cara Meningkatkan Sertifikat Hak Pakai Menjadi SHMPengertian-Pengertian Pada PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran TanahIni Dia Aturan Tentang Perolehan Dan Harga Rumah Tempat Tinggal Untuk Orang Asing Setelah UU Cipta Kerja DisahkanBerapa Lama Proses Girik Menjadi SertifikatApa yang Dimaksud dengan BANK TANAH Dalam UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja?Bagaimana Cara PT Membeli SHM? Kok Ngga Bisa Langsung AJB?Ketika Membeli Rumah dari Developer, Apakah Sertifikatnya Langsung SHM atau HGB Dulu?Cara Meningkatkan Status Tanah HGB menjadi SHMPerizinan yang Dibutuhkan Untuk Menjadi Developer PeroranganPerbedaan Antara Sertifikat Tanah Elektronik dan Sertifikat ManualTanahmu yang Diterlantarkan Bisa Disita Oleh Negara dan Menjadi Aset Bank TanahApakah yang Dimaksud Dengan Tanah Girik? Bagaimana Cara Mengurusnya Menjadi Sertifikat?Jenis Hak Atas Tanah yang Bisa Dibangun ProyekTagshttps//asriman com/cara-memecah-shm-yang-luas-dan-lebih-dari-5-bidang-sekaligus/https//asriman com/cara-memecah-shm-yang-luas-dan-lebih-dari-5-bidang-sekaligus/~text=Kepmen ATR/BPN No 6 Atas Tanah untuk Rumah Tinggalhttps//asriman com/cara-memecah-shm-yang-luas-dan-lebih-dari-5-bidang-sekaligus/~text=Kepmen ATR/BPN No 6 SHM lebih dari 5 bidanghttps//asriman com/cara-memecah-shm-yang-luas-dan-lebih-dari-5-bidang-sekaligus/~text=Negara melarang masyarakat memecah tanah Atas Tanah untuk Rumah Tinggal
ProsesPengukuran dan Pemecahan Tanah. Rahayu Ningsih, S.H., M.Kn. Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti (Ika FH Usakti) Rabu, 7 Juli 2021 Bacaan 5 Menit. pengukuran suatu bidang tanah yang luasnya lebih dari pada 1000 Ha. dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional, dan hasilnya disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan.
Bahwa Pemecahan, Pemisahan dan Penggabungan sebidang Tanah telah diatur lebih jelas di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah PP No. 24/1997 dan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Permenag/ No. 3/1997. Menurut ketentuan Pasal 36 PP 24/1997 yang menyatakan Pemeliharaan data pendaftaran tanah dilakukan apabila terjadi perubahan pada data fisik atau data yuridis obyek pendaftaran tanah yang telah terdaftar. Pemegang hak yang bersangkutan wajib mendaftarkan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 kepada Kantor Pertanahan. Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 36 PP No. 24/1997, apabila terjadi perubahan pada data fisik atau data yuridis obyek pendaftaran tanah yang telah terdaftar, maka dilakukan pemeliharaan data pendaftaran tanah. Pemegang hak yang bersangkutan wajib mendaftarkan perubahan tersebut kepada Kantor Pertanahan. Yang dimaksud dengan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk menyesuaikan data fisik dan data yuridis dalam peta pendaftaran, daftar tanah, daftar nama, surat ukur, buku tanah, dan sertifikat dengan perubahan-perubahan yang terjadi kemudian Pasal 1 angka 12 PP No. 24/1997. PEMECAHAN SEBIDANG TANAH Pemecahan bidang tanah secara rinci diatur dalam Pasal 48 PP No. 24/1997 dan Pasal 133 Permenag/ No. 3/1997. Pasal 48 PP No. 24/1997 Atas permintaan pemegang hak yang bersangkutan, satu bidang tanah yang sudah didaftar dapat dipecah secara sempurna menjadi beberapa bagian, yang masing-masing merupakan satuan bidang baru dengan status hukum yang sama dengan bidang tanah semula. Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat 1, untuk tiap bidang dibuatkan surat ukur, buku tanah dan sertifikat untuk menggantikan surat ukur, buku tanah dan sertifikat asalnya. Jika hak atas tanah yang bersangkutan dibebani hak tanggungan, dan atau beban-beban lain yang terdaftar, pemecahan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 baru boleh dilaksanakan setelah diperoleh persetujuan tertulis dari pemegang hak tanggungan atau pihak lain yang berwenang menyetujui penghapusan beban yang bersangkutan. Dalam pelaksanaan pemecahan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sepanjang mengenai tanah pertanian, wajib memperhatikan ketentuan mengenai batas minimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 133 Permenag/ No. 3/1997 Permohonan pemecahan bidang tanah yang telah didaftar, diajukan oleh pemegang hak atau kuasanya dengan menyebutkan untuk kepentingan apa pemecahan tersebut dilakukan dan melampirkan sertipikat hak atas tanah yang bersangkutan; identitas pemohon; persetujuan tertulis pemegang Hak Tanggungan, apabila hak atas tanah yang bersangkutan dibebani Hak Tanggungan. Untuk mendapatkan satuan-satuan bidang tanah baru dari pemecahan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan pengukuran. Status hukum bidang-bidang tanah hasil pemecahan adalah sama dengan status bidang tanah semula, dan untuk pendaftarannya masing-masing diberi nomor hak baru dan dibuatkan surat ukur, buku tanah dan sertipikat baru, sebagai pengganti nomor hak, surat ukur, buku tanah dan sertipikat asalnya. Catatan mengenai adanya Hak Tanggungan dan beban lain yang ada pada buku tanah dan sertipikat asal dicatat pada buku tanah dan sertipikat baru. Surat ukur, buku tanah dan sertipikat hak atas tanah semula dinyatakan tidak berlaku lagi dengan mencantumkan catatan dengan kalimat sebagai berikut “Tidak berlaku lagi karena haknya sudah dibukukan sebagai hak atas bidang-bidang tanah hasil pemecahan sempurna, yaitu Hak ……. Nomor … s/d ….. lihat buku tanah nomor … s/d…. ”, yang dibubuhi tanda tangan Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk berikut cap dinas Kantor Pertanahan. Pencatatan pemecahan bidang tanah tersebut dikerjakan juga dalam daftar-daftar lain dan peta pendaftaran tanah atau peta-peta lain yang ada dengan menghapus gambar bidang tanah asal diganti dengan gambar bidang-bidang tanah pecahannya yang diberi nomor-nomor hak atas tanah dan surat ukur yang baru. Persyaratan Permohonan Pemecahan sebidang tanah di Badan Pertanahan Nasional Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup. Surat Kuasa apabila dikuasakan. Fotocopy identitas pemohon KTP, KK dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket. Sertipikat asli. Ijin Perubahan Penggunaan Tanah, apabila terjadi perubahan penggunaan tanah. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan. Tapak kavling dari Kantor Pertanahan. Keterangan Formulir permohonan memuat Identitas diri Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon Pernyataan tanah tidak sengketa Pernyataan tanah dikuasai secara fisik Alasan pemecahan Jangka waktu 15 lima belas hari untuk pemecahan/pemisahan sampai dengan 5 bidang Pemecahan/pemisahan tanah perorangan lebih dari 5 bidang hanya untuk pewarisan dan waktu penyelesaiannya disesuaikan Akibat Hukum Pemecahan Bidang Tanah adalah masing-masing bagian tanah merupakan satuan bidang baru dengan status hukum yang sama dengan bidang tanah semula. PEMISAHAN SEBIDANG TANAH Pemisahan bidang tanah secara rinci diatur dalam Pasal 49 PP No. 24/1997 dan Pasal 134 Permenag/ No. 3/1997. Pasal 49 PP No. 24/1997 Atas permintaan pemegang hak yang bersangkutan, dari satu bidang tanah yang sudah didaftar dapat dipisahkan sebagian atau beberapa bagian, yang selanjutnya merupakan satuan bidang baru dengan status hukum yang sama dengan bidang tanah semula. Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat 1 untuk satuan bidang baru yang dipisahkan dibuatkan surat ukur, buku tanah dan sertifikat sebagai satuan bidang tanah baru dan pada peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, buku tanah dan sertifikat bidang tanah semula dibubuhkan catatan mengenai telah diadakannya pemisahan tersebut. Terhadap pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat 3 dan ayat 4. Pasal 134 Permenag/ No. 3/1997 Atas permintaan pemegang hak atas tanah yang bersangkutan dari satu bidang tanah yang telah didaftar dapat dilakukan pemisahan sebagian atau beberapa bagian dengan menyebutkan untuk kepentingan apa pemisahan tersebut dilakukan dan melampirkan – sertipikat hak atas tanah induk; – identitas pemohon; – persetujuan tertulis pemegang Hak Tanggungan, apabila hak atas tanah yang bersangkutan dibebani Hak Tanggungan. – surat kuasa tertulis apabila permohonan diajukan bukan oleh pemegang hak. Untuk mendapatkan satuan-satuan bidang tanah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan pengukuran. Status hukum bidang atau bidang-bidang tanah yang dipisahkan adalah sama dengan status bidang tanah induknya, dan untuk pendaftarannya diberi nomor hak dan dibuatkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat tersendiri. Catatan mengenai adanya Hak Tanggungan dan beban lain yang ada pada buku tanah dan sertipikat hak atas bidang tanah induk dicatat pada buku tanah dan sertipikat hak atas bidang tanah yang dipisahkan. Dalam pendaftaran pemisahan bidang tanah surat ukur, buku tanah dan sertipikat yang lama tetap berlaku untuk bidang tanah semula setelah dikurangi bidang tanah yang dipisahkan dan pada nomor surat ukur dan nomor haknya ditambahkan kata “sisa” dengan tinta merah, sedangkan angka luas tanahnya dikurangi dengan luas bidang tanah yang dipisahkan. Dalam buku tanah dan sertipikat hak atas bidang tanah induk sebagaimana dimaksud pada ayat 5 dicatat adanya pemisahan dimaksud pada kolom yang telah disediakan yang menyebutkan secara rinci masing-masing bidang yang dipisahkan. Pencatatan pemecahan bidang tanah tersebut dikerjakan juga dalam daftar-daftar lain dan peta pendaftaran tanah atau peta-peta lain yang ada dengan menghapus gambar bidang tanah asal diganti dengan gambar bidang-bidang tanah yang dipisahkan yang diberi nomor-nomor hak atas tanah dan nomor surat ukurnya masing-masing. Persyaratan Permohonan Pemisahan sebidang tanah di Badan Pertanahan Nasional Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup. Surat Kuasa apabila dikuasakan. Fotocopy identitas pemohon KTP, KK dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket. Sertipikat asli. Ijin Perubahan Penggunaan Tanah, apabila terjadi perubahan penggunaan tanah. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan. Tapak kavling dari Kantor Pertanahan. Keterangan Formulir permohonan memuat Identitas diri Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon Pernyataan tanah tidak sengketa Pernyataan tanah dikuasai secara fisik Alasan pemecahan Jangka waktu 15 lima belas hari untuk pemecahan/pemisahan sampai dengan 5 bidang Pemecahan/pemisahan tanah perorangan lebih dari 5 bidang hanya untuk pewarisan dan waktu penyelesaiannya disesuaikan Akibat Hukum Pemisahan Bidang Tanah Persamaan status hukum antara bidang atau bidang-bidang tanah yang dipisahkan dengan status bidang tanah induknya. Dalam hal pemisahan terhadap bidang tanah yang luas, yang diambil sebagian tanahnya dan menjadi satuan bidang tanah baru, bidang tanah induknya masih ada dan tidak berubah identitasnya, kecuali mengenai luas dan batasnya. PENGABUNGAN SEBIDANG TANAH Penggabungan bidang tanah secara rinci diatur dalam Pasal 50 PP No. 24/1997 dan Pasal 135 Permenag/ No. 3/1997. Pasal 50 PP No. 24/1997 Atas permintaan pemegang hak yang bersangkutan, dua bidang tanah atau lebih yang sudah didaftar dan letaknya berbatasan yang kesemuanya atas nama pemilik yang sama dapat digabung menjadi satu satuan bidang baru, jika semuanya dipunyai dengan hak yang sama dan bersisa jangka waktu yang sama. Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat 1 untuk satuan bidang yang baru tersebut dibuatkan surat ukur, buku tanah dan sertifikat dengan menghapus surat ukur, buku tanah dan sertifikat masing-masing. Terhadap penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat 3. Pasal 135 Permenag/ No. 3/1997 Jika dua bidang tanah hak atau lebih yang telah terdaftar dengan status dan pemegang hak yang sama dan letaknya berbatasan akan digabungkan, maka permohonan penggabungan disampaikan oleh pemegang hak atau kuasanya dengan menyebutkan untuk kepentingan apa pengga-bungan tersebut dilakukan dan melampirkan sertipikat-sertipikat hak atas bidang-bidang tanah yang akan digabung; identitas pemohon. Penggabungan bidang-bidang tanah hanya dapat dilakukan apabila tidak ada catatan mengenai beban Hak Tanggungan atau beban lainnya pada hak atas bidang-bidang tanah yang akan digabung. Status hukum bidang hasil penggabungan adalah sama dengan status bidang-bidang tanah yang digabung, dan untuk pendaftarannya diberi nomor hak dan dibuatkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru. Pendaftaran penggabungan bidang-bidnag tanah dilakukan dengan menyatakan tidak berlaku lagi surat ukur, buku tanah, dan sertipikat hak atas bidang-bidang tanah yang digabung dan mem-buatkan surat ukur, buku tanah dan sertipikat baru untuk bidang tanah hasil penggabungan. Untuk melaksanakan hal sebagaimana dimaksud pada ayat 4 pada masing-masing surat ukur, buku tanah dan sertipikat hak atas bidang-bidang tanah yang digabung dicantumkan catatan dengan kalimat sebagai berikut “Tidak berlaku lagi karena haknya sudah dibukukan sebagai hak atas bidang tanah hasil penggabungan dengan tanah Hak ….. Nomor …../…… , yaitu Hak ……. Nomor … s/d ….. lihat surat ukur/buku tanah nomor … .. ”, yang dibubuhi tanda tangan Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk berikut cap dinas Kantor Pertanahan. Pencatatan penggabungan bidang-bidang tanah tersebut dikerjakan juga dalam daftardaftar lain dan peta pendaftaran tanah atau peta-peta lain yang ada dengan menghapus gambar bidang-bidang tanah asal diganti dengan gambar bidang tanah hasil penggabungan yang diberi nomor hak atas tanah dan surat ukur bidang tanah hasil penggabungan. Penggabungan bidang bidang tanah yang berbeda jangka waktu berakhirnya hak dapat dilakukan atas permohonan pemegang hak dengan menyesuaikan jangka waktu berakhirnya hak dengan jangka waktu yang terpendek atau yang terpanjang melalui pelepasan hak untuk jangka waktu yang berlebih atau perolehan hak untuk jangka waktu yang kurang. Kepala Kantor Pertanahan diberi kewenangan untuk memberikan penetapan yang diperlukan untuk penyesuaian jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 7 dengan memberikan catatan seperlunya dalam buku tanah dan sertipikat serta daftar umum lainnya. Persyaratan Permohonan Penggabungan sebidang tanah di Badan Pertanahan Nasional Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup Surat Kuasa apabila dikuasakan Fotocopy identitas pemohon KTP, KK dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket Sertipikat asli Keterangan Formulir permohonan memuat Identitas diri Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon Pernyataan tanah tidak sengketa Pernyataan tanah dikuasai secara fisik Alasan penggabungan Jangka waktu 15 lima belas hari untuk pemecahan/pemisahan sampai dengan 5 bidang Penggabungan lebih dari 5 bidang waktu penyelesaian disesuaikan Diperlukan pengukuran apabila Sertipikat belum dilampiri gambar situasi Terjadi perubahan tanda batas Akibat hukum dari penggabungan bidang tanah adalah persamaan status hukum bidang tanah hasil penggabungan dengan status bidang-bidang tanah yang digabung.
4Kepala Bidang 5 Kepala DPMPTSP 6 Petugas Penomeran 7 Front Office Waktu Penyelesaian Biaya Retribusi Masa Berlaku 14 Hari Kerja Pergub No.217 Tahun 2016 - Catatan Ket : Mohon memberi catatan apabila pemohon datang lebih dari satu kali atau mengalami hambatan dalam langkah prosedur
BerandaKlinikPertanahan & PropertiAdakah Batasan Jumla...Pertanahan & PropertiAdakah Batasan Jumla...Pertanahan & PropertiSenin, 21 Maret 2022Saya mempunyai tanah yang luasnya kurang dari 5000 m2. Saya ingin melakukan pemecahan tanah menjadi 25 bidang yang nantinya akan dijual. Tetapi dari pihak BPN menginformasikan bahwa pemecahan itu maksimal 5 bidang saja. Benarkah demikian? Mohon singkat, sebenarnya tidak ada ketentuan yang membatasi jumlah pemecahan tanah. Namun, ketentuan yang diatur adalah kepemilikan tanah hak milik yaitu tidak lebih dari 5 bidang tanah seluruhnya meliputi luas tidak lebih dari m2. Ketentuan tersebut termaktub dalam Kepmen Agraria/BPN 6/1998. Sehingga, bagaimana solusinya? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini. Adakah Batasan Pemecahan Tanah?Secara singkat, jawabannya adalah tidak ada ketentuan yang membatasi secara tegas maksimal pemecahan bidang tanah. Namun demikian, Pasal 48 ayat 1 PP Pendaftaran Tanah menyebutkan pada intinyaAtas permintaan pemegang hak yang bersangkutan satu bidang tanah yang sudah didaftar dapat dipecah secara sempurna menjadi beberapa bagian, yang masing-masing merupakan satuan bidang baru dengan status hukum yang sama dengan bidang tanah semula. Selanjutnya dalam penjelasan disebutkan pemecahan bidang tanah harus sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku dan tidak boleh mengakibatkan tidak terlaksananya peraturan perundang-undangan yang berlaku, misalnya ketentuan landreform.[1]Kemudian, untuk tiap bidang tanah yang sudah dipecah itu dibuatkan surat ukur, buku tanah dan sertifikat untuk menggantikan surat ukur, buku tanah dan sertifikat asalnya.[2]Menyambung pertanyaan Anda, apabila kepemilikan tanah Anda adalah seluas m2 dan ingin dipecah menjadi beberapa bidang yang lebih kecil yaitu menjadi 25 bidang, maka kepemilikan akan menjadi lebih dari 5 bidang, hal ini yang dilarang menurut Kepmen Agraria/BPN 6/ Pasal 2 ayat 1 Kepmen Agraria/BPN 6/1998 yang selengkapnya berbunyiPermohonan pendaftaran Hak Milik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya setempat dengan surat sesuai bentuk sebagaimana contoh dalam Lampiran I Keputusan ini dengan disertai……pernyataan dari pemohon bahwa dengan perolehan Hak Milik yang dimohon pendaftarannya itu yang bersangkutan akan mempunyai Hak Milik atas tanah untuk rumah tinggal tidak lebih dari 5 bidang tanah seluruhnya meliputi luas tidak lebih dari 5000 m2, dengan menggunakan contoh sebagaimana Lampiran II Keputusan lain sisi, jika Anda bermaksud memecah bidang tanah melebihi 5 bidang untuk dijual kembali, kami menyarankan, sebaiknya Anda membuat surat pernyataan dengan menyebutkan alasan pemecahan bidang tanah, yaitu akan dialihkan kepada pihak adanya surat pernyataan ini, diharap ke depannya tidak ada masalah mau berapa jumlah bidang tanah yang dipecah, karena alasan sudah terakomodasi dari surat pernyataan juga Prosedur dan Syarat Pemecahan Tanah IndukPerubahan Hak Milik Menjadi HGBAlternatif lainnya adalah jika tanah hak milik akan dipecah menjadi kaveling dengan jumlah lebih dari 5 bidang tanah, kami menyarankan, Anda bisa melakukan perubahan jenis hak atas tanah misalnya menjadi Hak Guna Bangunan HGB.Perubahan hak milik menjadi HGB atau hak pakai dengan jangka waktunya masing-masing 30 tahun dan 25 tahun, di mana diajukan ke Kepala Kantor Pertanahan setempat disertai dengan[3]Sertifikat Hak Milik atau HGB yang dimohon perubahan haknya, atau bukti pemilikan tanah yang bersangkutan dalam hal Hak Milik yang belum terdaftar;Kutipan Risalah Lelang yang dikeluarkan oleh pejabat lelang apabila hak yang bersangkutan dimenangkan oleh badan hukum dalam suatu pelelangan umum;Surat persetujuan dari pemegang Hak Tanggungan, apabila hak atas tanah tersebut dibebani Hak Tanggungan;Bukti identitas tambahan informasi, untuk perubahan hak milik menjadi HGB atau hak pakai, si pemohon tidak dikenakan kewajiban membayar uang pemasukan kepada negara.[4]Baca juga Mengapa Tanah Hak Milik yang Dibeli PT Statusnya Menjadi HGB?Demikian jawaban dari kami, semoga HukumPeraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 1997 tentang Perubahan Hak Milik Menjadi Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai dan Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Pakai;Keputusan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah untuk Rumah Tinggal.[2] Pasal 48 ayat 2 PP Pendaftaran Tanah[4] Pasal 1 ayat 2 Kepmen Agraria/BPN 16/1997Tags
lot" bermakna mana-mana bidang tanah yang dicatatkan dalam Daftar yang bawah bab 21 dari Kanun Tanah (Penggal 40) bagi pemecahan sempadan dalam satu dokumen hak milik bagi dua atau lebih dokumen hak milik sedia ada, yang berkaitan dengan kawasan-kawasan tanah berdampingan. - 14hb. DISEMBER, 2016 - - - 14hb. DISEMBER, 2016
BerandaKlinikPertanahan & PropertiProsedur dan Syarat ...Pertanahan & PropertiProsedur dan Syarat ...Pertanahan & PropertiKamis, 24 September 2020Sudah sekitar 10 tahun saya membeli tanah di Gresik dan sudah lunas tapi hanya diberi bukti kuitansi pelunasan saja oleh penjualnya. Lalu, saya kuasakan kepada orang lain untuk mengurus suratnya dan penjual minta biaya mengurus surat sertifikat sekitar Rp3 juta katanya tanah induk. Namun, sudah hampir 1 tahun masih belum selesai. Apa membeli tanah dari tanah induk itu prosesnya rumit?Dalam proses jual beli tanah, biasanya dilakukan dulu melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli sebagai pengikatan awal sebelum para pihak membuat Akta Jual Beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagai bukti peralihan hak atas tanah telah terjadi. Pada dasarnya, permohonan pemecahan sertifikat tanah induk diajukan oleh pihak yang memegang hak atas tanah, dalam hal ini, oleh penjual. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Prosedur dan Persyaratan Pemecahan Sertifikat Tanah yang dibuat oleh Febiriyansa Tanjung, dari Leks&Co yang pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 25 April Beli TanahBerdasarkan pertanyaan Anda, kami berasumsi bahwa antara para pihak belum menandatangani Akta Jual beli “AJB” di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah “PPAT”, dan tanah yang menjadi objek jual beli merupakan sebagian tanah dari keseluruhan tanah yang dimiliki oleh penjual di dalam satu sertifikat atau biasa disebut sebagai “tanah induk”.Pada dasarnya, membeli sebidang tanah di dalam tanah induk tidaklah rumit. Dalam praktiknya, para pihak akan terlebih dahulu membuat kesepakatan pendahuluan, misalnya melalui suatu Perjanjian Pengikatan Jual Beli “PPJB”.Dikutip dari artikel Perjanjian Pengikatan Jual Beli sebagai Alat Bukti, PPJB adalah suatu perjanjian yang dibuat oleh calon penjual dan calon pembeli suatu tanah/bangunan sebagai pengikatan awal sebelum para pihak membuat menjual sebagian tanah dari tanah induk, penjual akan memecah tanah induk. Kemudian, setelah dipecah dan diterbitkan sertifikat tanahnya sendiri, tanah pecahan tersebut akan dijual kepada pihak pembeli melalui AJB di hadapan bersumber dari artikel yang sama, biasanya PPJB dibuat karena ada syarat-syarat atau keadaan-keadaan yang harus dilaksanakan terlebih dahulu sebelum melakukan dengan PPJB, Notaris dan PPAT, Fessy Farizqoh Alwi dalam artikel Ketentuan Hibah Harta Bawaan kepada Anak, menerangkan bahwa pembuatan AJB berakibat pada peralihan hak atas tanah, sedangkan pendaftaran tanah balik nama hanya bersifat hukum AJB sebagai bukti peralihan hak atas tanah merujuk pada Pasal 37 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah “PP 24/1997”, yang menerangkan bahwa peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan, salah satunya, melalui jual beli, hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta pertanyaan Anda, karena belum dibuat AJB, maka belum ada peralihan hak atas tanah dari penjual kepada pembeli, sehingga pemilik atau pemegang hak atas tanah yang Anda maksud adalah Tanah IndukHak atas sebidang tanah yang sudah terdaftar dapat dipecah menjadi beberapa bagian berdasarkan pemintaan pemegang hak yang bersangkutan. Masing-masing pecahan tersebut merupakan satuan bidang tanah baru dengan status hukum yang sama dengan bidang tanah semula.[1]Dengan demikian, Anda perlu kembali mempelajari seluruh dokumen terkait jual beli tersebut, termasuk kuasa yang diberikan ke pihak ketiga yang Anda lakukan, karena kewenangan untuk mengajukan permohonan pemecahan tanah induk ada pada pihak penjual selaku pemegang hak atas tanah, bukan Anda selaku terjadi pemecahan tanah induk yang telah terdaftar, maka dilakukan penetapan batas dan pengukuran kembali, dengan dibuatkan gambar ukur baru dan dilakukan perubahan pada peta pendaftaran tanahnya.[2]AJB dapat dijadikan dasar untuk melakukan peralihan hak karena jual beli sekaligus melakukan pemecahan tanah induk guna pendaftaran perubahan pendaftaran tanah.[3]Permohonan pemecahan tanah induk yang telah didaftar, diajukan oleh pemegang hak atau kuasanya ke Kantor Pertanahan dengan menyebutkan untuk kepentingan apa pemecahan tersebut dilakukan dan melampirkan[4]sertifikat hak atas tanah yang bersangkutan; identitas pemohon;persetujuan tertulis pemegang hak tanggungan, apabila hak atas tanah yang bersangkutan dibebani hak hukum bidang-bidang tanah hasil pemecahan sama dengan status bidang tanah induk dan untuk pendaftarannya, masing-masing diberi nomor hak baru dan dibuatkan surat ukur, buku tanah dan sertifikat baru, sebagai pengganti nomor hak, surat ukur, buku tanah dan sertifikat asalnya.[5]Surat ukur, buku tanah dan sertifikat hak atas tanah semula dinyatakan tidak berlaku lagi dengan mencantumkan catatan sebagai berikut “Tidak berlaku lagi karena haknya sudah dibukukan sebagai hak atas bidang-bidang tanah hasil pemecahan sempurna, yaitu Hak... Nomor...s /d...lihat buku tanah nomor ... s/d ...”, yang dibubuhi tanda tangan Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk berikut cap dinas Kantor Pertanahan.[6]Pencatatan pemecahan tanah induk dikerjakan juga dalam daftar-daftar lain dan peta pendaftaran tanah atau peta-peta lain yang ada dengan menghapus gambar tanah induk dan diganti dengan gambar bidang-bidang tanah pecahannya yang diberi nomor-nomor hak atas tanah dan surat ukur yang baru.[7]Permohonan yang disertai alasan pemecahan tersebut;Identitas pemohon dan/atau kuasanya fotokopi KTP, KK yang masih berlaku dan dilegalisir pejabat yang berwenang;Sertifikat hak atas tanah asli yang sudah dicek;Site plan untuk kawasan pembangunan perumahan;Izin perubahan penggunaan tanah, apabila terjadi perubahan penggunaan tanah;Akta PPAT bila ada peralihan disertai bukti setor pajak penghasilan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan yang diterbitkan dan disahkan Kantor Pelayanan Pajak;Surat pernyataan tanah tidak ada sengketa atas nama pemegang hak pada sertifikat;Surat pernyataan tanah dikuasai secara fisik atas nama pemegang hak pada informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra jawaban dari kami, semoga bermanfaat.[1] Pasal 48 ayat 1 PP 24/1997[3] Pasal 95 ayat 1 huruf a Permen Agraria/BPN 3/1997[4] Pasal 133 ayat 1 Permen Agraria/BPN 3/1997[5] Pasal 133 ayat 3 Permen Agraria/BPN 3/1997[6] Pasal 133 ayat 5 Permen Agraria/BPN 3/1997[7] Pasal 133 ayat 6 Permen Agraria/BPN 3/1997Tags
Kendalaini ditemui di Desa Sidodadi, Kecamatan Masaran. Pihak Desa kesulitan mencari tanah pengganti sebagai tanah kas Desa Sidodadi, dimana persyaratan dari tanah pengganti tersebut harus berlokasi di desa setempat. Status penggunaan tanah tersebut berupa tanah sawah dengan C Desa Nomor 9.135 seluas 1.057 m2.
Pertanyaan Selamat pagi.. Saya mau tanya soal pemisahan/pemecahan tanah Apakah ada batas maksimal pemecahan tanah atas nama pribadi? Benarkah pemecahan atas nama pribadi hanya dibolehkan hanya 5 bidang? Adakah aturan hukumnya? Saya berdomisili di kabupaten banyumas jateng. Terima kasih atas jawaban dan penjelasannya, salam.. Jawaban Terima kasih atas surel Anda. Menindaklanjuti atas surel sebelumnya, adapun dapat kami jelaskan sebagai berikut Sebagaimana diatur pada Peraturan Kepala BPN No. 1 Tahun 2010 Lampiran II, pemecahan bidang tanah perseorangan lebih dari 5 bidang hanya dapat dilakukan untuk pewarisan dan waktu penyelesaiannya disesuaikan. Sehingga dapat disimpulkan tidak terdapat batasan bidang tanah atas pemecahan tanah. Lebih lanjut dalam mengajukan permohonan pemecahan bidang tanah perseorangan, pemohon mempersiapkan dokumen sebagai berikut identitas diri; luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon; pernyataan tanah tidak sengketa; pernyataan tanah dikuasai secara fisik; dan alasan pemecahan. Adapun, dapat kami informasikan sebagaimana diatur pada Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 6 tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik atas Tanah untuk Rumah Tinggal, bahwa dalam mengajukan pmohonan hak atas tanah berupa hak milik diperlukan pernyataan dari pemohon bahwa dengan perolehan hak milik yang dimohon pendaftarannya itu yang bersangkutan akan mempunyai hak milik atas tanah untuk rumah tinggal tidak lebih dari 5 lima bidang yang seluruhnya meliputi luas tidak lebih dari lima ribu m2. Demikian yang dapat kami sampaikan. Terima kasih.
Tribunlampungco.id, Bandar Lampung - Sebanyak 3.239 jemaah haji asal Lampung yang terbagi dalam sembilan kelompok terbang (kloter) sudah kembali ke tanah air secara keseluruhan. Plh Kepala Bidang
Selain menjadi developer yang akan mengembangkan tanah yang luas dengan membentuk badan hukum berupa perseoran terbatas PT dirimu juga bisa menjadi pengembang properti untuk lahan kecil-kecil. Mungkin saja dirimu memiliki lahan seluas 500 m2 dipecah-pecah menjadi beberapa kaveling, mungkin bisa MENTERI NEGARA AGRARIA/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL KEPUTUSAN MENTERI NEGARA AGRARIA/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 6 TAHUN 1998 TENTANG PEMBERIAN HAK MILIK ATAS TANAH UNTUK RUMAH TINGGAL MENTERI NEGARA AGRARIA/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL Menimbang bahwa rumah tinggal merupakan kebutuhan primer SHM tidak boleh dipecah lebih dari 5 bidang Negara mengatur kepemilikan tanah dengan status Sertifikat Hak Milik SHM, dimana masyarakat hanya boleh memiliki maksimal 5 lima bidang saja atau dengan luas keseluruhan kepemilikan SHM tersebut tidak lebih dari 5000
Pemecahanatau pemisahan bidang tanah perorangan hanya bisa dilakukan maksimal dengan jumlah 5 (lima) bidang dan khusus untuk pemecahan yang dilakukan oleh pihak pengembang maupun perorangan yang berada di wilayah Kecamatan Ngaliyan, Mijen dan Gunungpati Kota Semarang berdasarkan Perda No.14/2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kota
Tanah menjadi instrumen investasi yang terbilang aman. Namun, dalam kepemilikannya, ada batas luas hak atas tanah. Yuk ketahui penjelasannya berikut ini. Banyak orang memilih kavling tanah sebagai investasi properti, tentunya bisa digunakan untuk investasi jangka panjang. Bila merujuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria UUPA ada sejumlah hak atas tanah. Hak tersebut di antaranya, hak milik, hak guna usaha HGU, hak guna bangunan atau HGB, dan hak sewa. Untuk lebih jelasnya, kamu bisa membaca informasi mengenai sejumlah hak tanah di Situs properti sempat mengulas hak guna pakai tanah zaman Kolonial Belanda, seperti hak gebruik. Selain itu, juga pernah membahas salah satu surat tanah tradisional di Indonesia, yakni letter c. Memang, dengan terbatasnya ketersediaan lahan, membuat kenaikan aset tanah semakin menjanjikan dari tahun ke tahun. Dengan keterbatasan tersebut, ternyata luasan tanah yang dimiliki seseorang atau perusahaan ada batasannya lo. Berapa Batas Luas Hak Atas Tanah yang Dapat Dimiliki? Untuk menjawab pertanyaan di atas, melansirnya dari laman konsultasi hukum Batas luas hak atas tanah untuk perorangan atau badan hukum didasari oleh pemanfaatan dari aset tersebut. 1. Tanah Pertanian Bila merujuk Permen ATR/BPN 18/2016 batas luas kepemilikan tanah pertanian untuk perorangan adalah sebagai berikut a. Tidak padat, maksimal luas yang dimiliki 20 hektar. b. Kurang padat, paling luas 12 hektar. c. Cukup padat, maksimal luas 9 hektar d. Sangat padat, paling luas 6 hektar. Sedangkan pembatasan kepemilikan tanah pertanian untuk badan hukum, sesuai dengan surat keputusan pemberian haknya. 2. Pemanfaatan Tanah untuk Rumah Tinggal Tahukah kamu, dalam Kepmen Agraria/BPN 6/1998 membatasi hak milik atas tanah untuk rumah tinggal. Pemerintah mengatur untuk perseorangan, tidak lebih dari 5 bidang tanah atau total lahan seluruhnya meter persegi. Namun, dalam keputusan menteri tersebut tidak dijelaskan pembatasan kepemilikan tanah untuk rumah tinggal oleh badan hukum. 3. Hak Pakai untuk WNA Untuk Warga Negara Asing alias WNA, mereka juga dapat memiliki rumah sebagai tempat tinggal. Tetapi, bukan di atas tanah hak milik, namun hak pakai. Hal ini sesuai dengan Permen ATR/BPN 18/2021. Adapun batasan luas tanah untuk rumah tempat tinggal tersebut adalah 1 bidang tanah per orang/keluarga, dengan luasan maksimal m2. WNA dapat memiliki rumah dengan luas tanah lebih dari m2, apabila mempunyai dampak positif terhadap ekonomi dan sosial. Tentunya WNA bisa memiliki tanah dengan izin Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Itulah penjelasan mengenai aturan batas luas hak atas tanah, yang diatur oleh pemerintah Indonesia. Semoga dapat menambah pengetahuan kamu ya, terkait hak atas tanah yang berlaku di tanah air. Baca juga informasi terkait pembiayaan dan hukum pertanahan menarik lainnya, seperti biaya ubah AJB ke SHM, hanya di Kalau kamu ingin mencari kavling tanah di Bekasi, bisa menelusuri sejumlah rekomendasinya di
Jikapenggabungan yang diajukan lebih dari 5 bidang tanah, maka prosesnya pun akan menyesuaikan kembali. Pengukuran tanah akan dilakukan oleh pihak Badan Pertanahan jika: Sertifikat belum dilengkapi gambar situasi; Terjadi perubahan tanda batas. Itulah cara menggabungkan sertifikat tanah jika beli tanah bersebelahan.
Mengulas informasi mengenai pengalaman pecah sertifikat tanah serta proses, biaya, dan persyaratan untuk memecah sertifikat tanah. Sehingga dapat dijadikan referensi untuk Anda yang sedang membutuhkan informasi terkait tentang pengalaman pecah sertifikat tanah. Pengalaman Pecah Sertifikat Tanah Proses memecah sertifikat tanah merupakan proses legal yang dilakukan untuk membagi sebidang tanah yang telah terdaftar dalam satu sertifikat tanah menjadi beberapa bagian yang masing-masing memiliki sertifikat tanah ini biasanya dilakukan jika ada kebutuhan untuk membagi sebidang tanah yang besar menjadi beberapa bagian kecil yang akan dikelola secara lupa, Anda juga harus memastikan bahwa tanah yang akan dibagi tersebut tidak terikat dengan hak atas tanah lainnya atau masalah hukum dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, sebenarnya proses pemecahan sertifikat tanah dapat Anda lakukan dengan cara memakai jasa notaris/PPAT atau dapat juga Anda urus sendiri ke Kantor Pertanahan. Sesuaikan dengan waktu, biaya, serta kondisi yang Anda pemecahan sertifikat tanah dapat dimulai dengan menyiapkan berkas persyaratan yang dibutuhkan, kemudian serahkan berkas-berkas tersebut kepada petugas di loket Kantor Pertanahan di daerah Anda untuk diperiksa agar dapat segera diproses Anda akan diminta untuk mengisi formulir pengajuan pemecahan sertifikat tanah dengan benar dan lengkap. Lalu bayar biaya pendaftaran proses pemecahan sertifikat tanah di loket khusus pembayaran yang telah itu, petugas Kantor Pertanahan akan menjadwalkan proses pengukuran tanah tersebut yang juga dihadiri oleh Anda selaku pemohon atau pemillik proses pengukuran dan penggambaran bidang tanah selesai, petugas dari Kantor Pertanahan akan memproses pembukuan hak dan menerbitkan sertifikat tanah yang Anda ajukan. Sampai di sini proses pemecahan sertifikat tanah Anda sudah Pecah Sertifikat TanahSeperti yang telah dibahas sebelumnya, terdapat beberapa dokumen persyaratan yang harus dilengkapi oleh pemohon. Berikut keterangan selengkapnya!Formulir permohonan yang sudah Anda lengkapi dan ditandatangani di atas materai cukupMelampirkan Surat Kuasa bila tanah tersebut dikuasakan kepada AndaFotokopi identitas diri Anda KTP/KK dan kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loketFotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah di cocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi pemohon yang berbadan hukumFotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan SPPT PBBSertifikat tanah asliRencana Tapak atau Site Plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempatSurat Keterangan identitas tanah, letak dan penggunaan tanah tersebut yang dimohonSurat Pernyataan yang menyebutkan bahwa tanah tersebut tidak dalam kondisi sengketaSurat Pernyataan bahwa tanah dikuasai secara fisik oleh pemohonSurat Keterangan yang menjelaskan tentang alasan pemecahan sertifikat tanah dan sketsa kasar lokasi tanah yang akan dipecahBaca juga Contoh Surat Jual Beli TanahBerapa Lama Proses Memecah Sertifikat Tanah?Proses pemecahan sertifikat tanah biasanya membutuhkan waktu kurang lebih selama 15 hari kerja, terhitung sejak semua berkas persyaratan yang dibutuhkan lengkap atau telah diterima oleh pihak yang bertugas atau sudah masuk Anda ingin mengurus pemecahan sertifikat tanah dengan lebih mudah dan lebih cepat, Anda bisa menggunakan jasa Notaris PPAT setempat. Biasanya Notaris sudah memiliki tim khusus yang dapat mempermudah atau mempercepat dalam proses pemecahan sertifikat Pemecahan Sertifikat Tanah Mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2002, biaya yang harus dibayarkan ketika proses pemecahan sertifikat tanah, yakni dibedakan menjadi biaya pengukuran dan pendaftaran yang disesuaikan dengan letak tanah yang diproses, dengan perhitungan sebagai berikutLuasan TanahRumus Perhitungan Pengukuran Tanah hektareTU = L / x HSBKU + Perhitungan pemeriksaan tanah TPA = L / 500 x HSBKPA + = Tarik Ukur tanahHSBKU = Harga Satuan Biaya Khusus Kegiatan PengukuranL = Luas TanahTPA = Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia AHSBKPA = Harga Satuan Biaya Khusus Panitia Penilai ABerikut ini tabel simulasi biaya pemecahan sertifikat tanah dalam pengukuran dan pemerikasaan tanah di daerah Jakarta dengan luas tanah 300 meter Pengukuran TanahHSBKU = = 300 / 500 x + = Pemeriksaan Tanah HSBKPA = = 300 / 500 x + = simulasi di atas, dapat dilihat bahwa untuk pengkuran tanah membutuhkan biaya sebesar dan untuk biaya pemeriksaan tanah adalah sebesar juga Biaya Renovasi Rumah SubsidiPerlu diketahui, besaran biaya di atas belum termasuk biaya untuk TKA Transportasi, Konsumsi, dan Akomodasi sebesar serta biaya biaya pecah sertifikat tanah 2022?Biaya pecah sertifikat tanah dapat bervariasi, tergantung pada lokasi tanah dan peraturan yang berlaku di daerah lokasi tanah lama proses memecah sertifikat tanah?Proses pemecahan sertifikat tanah biasanya membutuhkan waktu kurang lebih selama 15 hari kerja, terhitung sejak dokumen proses pemecahan sertifikat tanah?Proses pemecahan sertifikat terdiri dari beberapa tahap, yakni1. Mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan2. Melakukan pendaftaran di Kantor BPN3. Verifikasi dokumen4. Proses pengukuran tanah5. Penandatanganan sertifikat baru yang telah terbitPecah sertifikat tanah maksimal berapa?Untuk kepemilikan tanah hak milik tidak boleh lebih dari 5 bidang tanah atau tidak lebih dari meter itu biaya pemecahan sertifikat tanah?Biaya pemecahan sertifikat merupakan biaya yang dibayarkan untuk mengubah sebuah sertifikat tanah menjadi lebih dari satu sertifikat saja komponen biaya pecah sertifikat tanah?Komponen biaya pecah sertifikat tanah biasanya terdiri dari beberapa biaya yang harus dibayarkan, yaitu 1. Biaya pendaftaran atau pengajuan pecah sertifikat tanah2. Biaya jasa notaris3. Biaya pajak4. Biaya lain-lain sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan pemerintah daerah setempatItulah informasi mengenai pengalaman pecah sertifikat tanah serta dokumen persyaratan yang harus Anda penuhi apabila Anda ingin mengajukan permohonan pemecahan sertifikat tanah. Jangan lupa, pastikan Anda memiliki alasan kuat sebelum mengajukan pecah sertifikat.
. 6vdlhobwvk.pages.dev/8766vdlhobwvk.pages.dev/8076vdlhobwvk.pages.dev/5066vdlhobwvk.pages.dev/7136vdlhobwvk.pages.dev/2096vdlhobwvk.pages.dev/5876vdlhobwvk.pages.dev/4336vdlhobwvk.pages.dev/8926vdlhobwvk.pages.dev/5386vdlhobwvk.pages.dev/3756vdlhobwvk.pages.dev/3576vdlhobwvk.pages.dev/2606vdlhobwvk.pages.dev/6636vdlhobwvk.pages.dev/6756vdlhobwvk.pages.dev/498
pemecahan tanah lebih dari 5 bidang